
Foto : Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bolmong Utara. Dari kiri ke kanan Mardan Umar, Depri Pontoh, Saiful Ambarak, Djoni Patiro.
Bolmut, Sulutnews.com – Pimpinan DPRD Bolmong Utara mengadakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan PT. BFI Finance Tbk, tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak berdasarkan laporan tertulis dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). Kamis (15/05/2025).
Acara RPD dipimpin oleh Pimpinan Sidang Saiful Ambarak, didampingi Depri Pontoh, Marwan Umar, Djoni Patiro.
RDP diawali pekenalan Anggota DPRD Bolmong Utara dengan Manajer PT. BFI Finance Indonesia, Tbk, Rendry Dewabrata R. Rorim beralamat di Desa Bolangitang 1 dan karyawannya yang di PHK Sepihak Hardi Popana, beralamat di Desa Kuala Kec. Kaidipang.
Ruang lingkup Rapat Dengar Pendapat dan latar belakang perselisihan :
I. Dari Pihak Pertama : Hardi Popana
~ Keterangan Pihak Pertama (Pihak Pekerja/Karyawan) Hardi Popana menolak untuk dimutasi ke BFI Finance Indonesis, Tbk Cabang Minahasa Selatan (Minsel) dengan alasan tidak ada tunjangan, jaminan akomodasi melainkan hanya diperintahkan secara lisan untuk tinggal di kost-kosan dengan biaya sendiri.
~ Bahwa perpindahan Pihak Pertama ke Cabang BFI Minsel menurut Manager Management (MAM) bersifat sementara hanya 2 bulan sehingga Pihak Pertama meminta Surat Keterangan resmi mutasi atau perpindahan domisili agar dicantumkan perihal pemindahan sementara sebagai jaminan;
~ Pihak Pertama keberatan atas status perpindahan homebase yang awalnya di BFI Cabang Bolaang Mongondow Utara namun saat dimutasikan tidak dipromosi dalam jabatannya.
~ Pihak Pertama berpendapat bahwa perpindahan ini hanya bagian dari alasan Manager Asset Management (MAM) PT. BFI Finance Indonesia, Tbk untuk meberhentikannya secara halus dan sukarela.
~ Pihak Pertama belum menerima informasi lebih awal sehingga belum siap untuk dimutasi mendadak.
II. Keterangan Pihak Kedua :
Pihak Perusahaan diwakili Manager Asset Management BFI Wilayah Kotamobagu, Minsel, Bolmong Utara Rendry Dewabrata R. Rorim menjelaskan terkait mutasi kepada karyawan ke Cabang FBI Minsel diakuinya hanya bersifat sementara dan kemungkinan akan berlangsung kurang lebih 2 bulan dan nantinya akan dikembalikan lagi ke Home base awal yaitu BFI Cabang Bolmong Utara.
Langkah ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan dan
dipandang sebagai solusi untuk membantu pemenuhan target cabang maupun wilayah dikarenakan FBI Cabang Minsel mengalami kekurangan 2 orang karyawan kontrak sebelumnya telah mengundurkan diri, sehingga berdasarkan penilaian perusahaan performa Pihak Pertama/karyawan dianggap mampu untuk memenuhi target perusahaan khusunya Cabang FBI Minsel.
~ Bahwa Perusahaan tidak dibenarkan mengeluarkan surat keputusan pernyataan yang menerangkan mutasi sementara dikarenakan untuk keterangan mutasi yang dikeluarkan perusahaan, redaksi yang tertuang pada isi surat sudah bersifat baku sehingga tidak bisa dicantumkan untuk mutasi hanya bersifat sementara, namun sebagaimana yang dijanjikan langsung secara lisan oleh MAM (Manager Asset Management) bahwa Pihak Pertama hanya akan dimutasi sementara, perihal ini oleh Pihak Kedua sudah dilaporkan ke atasan lebih tinggi yaitu AM (Area Manager) dan sudah d mendapat persetujuan sehingga hal tersebut yang dijadikan pegangan untuk dijadikan jaminan kepada Pihak Pertama.
~ Bahwa perihal perpindahan Home Base dari Cabang FBI Bolmong Utara k e Cabang FBI Minsel secara system merupakan ketentuan untuk karyawan level staf yang dimutasi antar cabang. Hal ini bertujuan untuk penyesuaian data by system dan menghindari terjadinya kesalahan pada saat pembayaran gaji dan dll, yang menjadi hak karyawan.
~ Bahwa mutasi atau rotasi di lingkungan perusahaan adalah hal yang wajar dan biasa di perusahaannya, selain untuk kebutuhan perusahaan juga bagian dari upaya meningkatkan performa karyawan serta sebagai bahan evaluasi untuk jenjang lebih tinggi.
~ Bahwa sebagaimana ketentuan yang tercantum pada peraturan perusahaan bahwa setiap karyawan sewaktu-waktu dimutasi, siap ditempatkan di seluruh wilayah indonesia.
Hal ini ditanggapi tegas legislator Ramlan Tinamonga tentang mutasi sepihak dari Manager Asset Management BFI hanya melalui lisan, hanya sementara 2 bulan tanpa ada SK Mutasi resmi dari perusahaan serta alasannya hanya lisan. Ini menabrak regulasi Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tatacara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian
Kerja Bersama.
Legislator Depri Pontoh menanyakan berapa karyawan di BFI Bolmong Utara ?
Katanya Manager Asset Management ada sekitar 18 orang, dari Bolmong Utara 8 orang. Kita sedang merekrut tambahan karyawan.
Menurut legislator Mardan Umar, Rapat dengar pendapat (RDP) adalah forum pertemuan yang bertujuan untuk mendengarkan dan mengumpulkan pendapat, masukan, atau aspirasi dari berbagai pihak terkait suatu isu atau masalah tertentu.
Katanya, tujuan RDP hari ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait suatu isu pemutusan hubungan kerja sepihak.
Meningkatkan pemahaman tentang suatu isu. Menemukan solusi atau rekomendasi atas suatu masalah.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan.
Kabag Hukum Pemkab Bolmong Utara Ivan Gahtan, SH, setelah menyimak dan mengkaji dari setiap pembicaraan para pihak, maka hasil mediasi hari ini berdasarkan Undang-undang Nomor 1 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana
telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“PHK sepihak yang dilakukan tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial dianggap batal demi hukum. Ini berarti PHK sepihak tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.” Tegas Kabag Hukum
Maka kepada Pihak Pertama untuk segera kembali bekerja dan mengikuti ketentuan sebagaimana surat mutasi penempatan yaitu di BFI Finance Cabang Minsel yang berkedudukan di Amurang atau ada kebijakan lainnya dari pihak perusahaan.
Hasil RDP setelah dicapai kesepakatan bersama, pimpinan Saiful Ambarak menyimpulkan dengan
mengingat mutasi dalam tubuh perusahaan merupakan salah satu dari kebijakan perusahaan dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja dan guna mencapai tujuan
organisasi sesuai dengan kepentingan perusahaan hanya melalui perintah mutasi lisan dari Manager Asset Management PT. BFI Finance Indonesia,Tbk, maka :
1. Pihak Kedua harus menjamin kembali terpenuhinya tunjangan baik akomodasi tempat tinggal dan segala hak yang melekat kepada Pihak Pertama sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perusahaan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
2. Pihak kedua, dalam hal ini BFI Finance Indonesia,Tbk harus tetap mengedepankan Profesionalitas dan menjamin terciptanya suasana dilingkungan pekerjaan yang nyaman dan kondusif serta senantiasa menjaga komunikasi dan hubungan dengan Pihak Pertama tetap terjalin dengan baik tanpa ada perlakuan yang membuat Pihak Pertama merasa
didiskreditkan.
3. Anjuran ini diharapkan sebagai solusi terbaik bagi Para Pihak dalam menyelesaikan perselisihan hak dan kewajiban para pihak yang bersengketa.
4. Diharapkan Para Pihak dapat menjaga hubungan kerja yang
harmonis dan produktif ke depannya.
5. Diharapkan agar Para Pihak dapat memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya 10 (Sepuluh) hari kerja sejak surat anjuran ini diterima. *** GG





