Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bolmut · 28 Agu 2024 20:22 WITA ·

Proses Survey Popularitas & Dapil Di Pilkada Serentak Bolmong Utara 2024


Proses Survey Popularitas & Dapil Di Pilkada Serentak Bolmong Utara 2024 Perbesar


Bolmut, Sulutnews.com – Akhir-akhir ini kita banyak menyaksikan pemaparan hasil survai yang dilakukan oleh sebuah lembaga mengenai tingkat popularitas seorang politikus. Namun sungguh aneh, dari sejumlah survei yang dilakukan dengan metodologi dan obyek yang sama ternyata menghasilkan temuan yang berbeda.

Ada lembaga yang memaparkan temuan bahwa tokoh A memiliki tingkat popularitas yang tinggi sedangkan lembaga yang lain memaparkan temuan yang sebaliknya. Bagi sebagian kalangan kondisi ini tentu sangat memprihatinkan karena menimbulkan pertanyaan mana hasil survei tersebut yang benar?”
Rabu (28/08/2024).

Terkait dengan integritas sebuah lembaga survei kita tidak bisa menghakimi bahwa lembaga survei tersebut tidak memiliki integritas.

Mereka tetap memiliki integritas, namun berbeda dengan lembaga survei independen yang memiliki integritas karena loyal pada kemanusiaan dan perkembangan ilmu pengetahuan, lembaga survei yang  berdiri sebagai konsultan politik memiliki integritas yaitu loyal pada kliennya.

Bila klein menginginkan kemenangan maka lembaga survei sebagai konsultan politik dengan sekuat tenaga akan mewujudkan harapan tersebut.

Survei popularitas merupakan tradisi baru di Indonesia. Pada masa Orde Baru kegiatan ini tidak mungkin dilaksanakan karena rezim pemerintahan yang otoritas. Pada masa itu tidak akan ada lembaga survei yang memaparkan data penelitian bahwa ada seorang tokoh dalam negeri yang memiliki tingkat popularitas tinggi, melebihi popularitas Suharto sebagai sang penguasa Orde Baru. Pada masa sekarang ini survei popularitas menjadi kegiatan yang mudah dilakukan.

Hal itu tidak lepas dari kenyataan adanya kebutuhan seorang tokoh untuk merebut hati rakyat. Seorang tokoh yang ingin tampil sebagai pemimpin negeri mau tidak mau harus mampu merebut hati rakyat karena mekanisme pemilihan pemimpin di Indonesia melalui pemilihan umum sehingga orang yang tidak dikenal oleh rakyat tentu tidak akan dipilih.

Membuat pemetaan sosial kemasyarakatan dan politik, berdasarkan hasil survei opini publik, teknologi digital dan penelitian kualitatif yang akurat. Hasil pemetaan Indikator Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ini dimanfaatkan untuk mengevaluasi kinerja organisasi maupun perorangan serta mengetahui peluang di masa depan

Dilansir dari tulisan Ahmad Hidayah – Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute, sepanjang tahun 2021, telah banyak lembaga survei yang merilis hasil temuan terkait pemilu tahun 2024, baik popularitas dan elektabilitas partai politik, maupun calon presiden dan wakil presiden.

Pertama, hasil survei merupakan produk ilmiah, sehingga memiliki legitimasi. Hasil survei lebih dipercayai publik karena dilakukan dengan metode yang teruji dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, para pimpinan lembaga survei juga merupakan orang-orang yang kredibel di bidangnya.
Lebih lanjut, hasil survei tidak hanya memberikan kepercayaan bagi publik, namun juga bagi kandidat ataupun partai politik. Sebagai contoh, banyak sekali kasus di mana relawan memberikan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada partai politik maupun kandidat.

Dampaknya, hasilnya pun tidak sesuai dengan realita. Oleh karena itu melalui hasil survei, data-data tersebut dapat dijadikan acuan bagi partai politik maupun kandidat dalam menghadapi pemilu.

Kedua, hasil survei dapat meningkatkan kesadaran kandidat terkait popularitas dan elektabilitas. Sebagai contoh, salah seorang kandidat presiden yang semula tidak memiliki niatan untuk ikut kontestasi di Pemilu 2024, ternyata berdasarkan hasil survei memiliki elektabilitas yang cukup tinggi. Alhasil, kandidat tersebut berubah pikiran dan berbagai partai politik pun mendekatinya agar dimajukan dalam Pemilu 2024.

Di sisi lain, kandidat yang memiliki niatan untuk maju dalam kontestasi pemilu, namun jika hasil survei menunjukkan angka yang tidak menjanjikan, maka kandidat tersebut dapat membuat strategi lain untuk mendongkrak popularitas dan elektabilitas, atau mengurungkan niatnya untuk maju di pemilu mendatang.

Ketiga, hasil survei dapat menjadi data bagi partai politik dalam proses seleksi kandidat, baik legislatif maupun presiden.

Gallagher and Marsh´s (1988) menyebutkan bahwa rekrutmen politik sebagai “secret garden of politics”. Hal ini didasarkan aturan internal partai di mana hak prerogatif untuk menentukan kandidat hanya dimiliki elit partai politik saja. Bahkan di beberapa partai politik, hak ini hanya dimiliki oleh ketua umum, sekretaris jenderal, dan badan pemenangan pemilu partai politik di tingkat pusat. Oleh karena itu, hasil survei dapat dijadikan rujukan bagi elit partai politik dalam menentukan kandidat.

Dengan demikian, proses seleksi kandidat tidak hanya berdasarkan “kedekatan”, namun juga sesuai dengan realitas yang ada.

Keempat, hasil survei dapat membentuk opini publik dan memunculkan “bandwagon effect”.Ketika seorang kandidat mendapatkan hasil survei yang cukup tinggi, opini publik akan terbentuk bahwa kandidat tersebut yang akan memenangi pemilu. Alhasil, pragmatisme partai politik akan muncul dengan berusaha mendekatkan diri kepada kandidat tersebut. Lebih lanjut, hal ini akan memunculkan “bandwagon effect”, yaitu efek ikut-ikutan seseorang karena semua orang melakukannya terlepas dari bukti yang mendasarinya (Schmitt-Beck, 2015).

Dengan begitu, pemilih yang semula belum menentukan pilihan, kini akan memilih calon yang paling berpotensi menang berdasarkan hasil survei.

Pentingnya hasil survei jelang Pilkada Serentak 2024 ini ternyata juga berpotensi menimbulkan sejumlah masalah. Misalnya, terkait survei pesanan yang mengabaikan hasil survei sebenarnya, profesionalisme lembaga survei, dan metodologi ilmiah survei.

Pada dasarnya, sah saja jika lembaga survei dibayar oleh klien seperti partai politik maupun kandidat. Namun, yang menjadi persoalan adalah ketika survei tersebut merupakan pesanan dan dipublikasikan kepada publik. Dikhawatirkan, hasil survei hanya digunakan untuk menggiring opini publik semata ataupun menjegal lawan politik.

Untuk mengatasi permasalahan ini, maka perlu regulasi yang jelas dalam mengatur lembaga survei. Hal ini dapat dilakukan oleh asosiasi profesi lembaga survei dan konsultan politik, seperti asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi). Persepi maupun asosiasi terkait lainnya harus mendorong dan memastikan agar kode etik dan regulasi terkait transparansi, akuntabilitas, integritas, serta profesionalisme lembaga survei, dipatuhi oleh para anggotanya.

Selain itu, saling klaim kemenangan antar kandidat juga bisa menjadi persoalan yang merupakan dampak dari hasil survei. Seperti diketahui, pada Pemilihan Presiden tahun 2014 dan 2019 lalu, di mana kedua pasangan calon presiden saling mengklaim kemenangannya berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh masing-masing calon. Apalagi, hasil survei menunjukkan kemenangan yang sangat tipis, sehingga rentan akan kesalahan.

Dampaknya, terjadi konflik antar kandidat dan para pendukungnya.
Saling klaim yang dilakukan oleh kandidat ini dikarenakan hasil “quick count” lembaga survei yang dijadikan rujukan karena kecepatan penghitungan yang dilakukan oleh lembaga survei.

Untuk itu, KPU perlu membuat mekanisme penghitungan secara “realtime”yang mudah untuk diakses oleh siapa saja, sehingga hasil perhitungan suara pemilu merujuk pada KPU.

Namun demikian, kehadiran lembaga survei memang sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang tertera pada Pasal 435 hingga Pasal 447 dalam bab Pemantau Pemilu. Kehadiran lembaga survei juga mengindikasikan bahwa perpolitikan Indonesia sudah berbasis data dan ilmiah.

Untuk itu, yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa lembaga survei yang terdaftar dan diakui harus kredibel dengan alat ukur yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai, lembaga survei hanya dipakai oleh sekelompok orang atau partai politik untuk kepentingan pribadi.
 
Merupakan tanggung jawab para akademisi untuk memberi kesadaran kepada masyarakat tentang hakekat survei popularitas sehingga mereka tidak dapat disesatkan oleh berbagai survei yang dilakukan oleh banyak lembaga yang tidak memiliki independensi dan hanya memenuhi keinginan dari sponsor tersebut.

Survei Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara yang sedang dilakukan para pemangku kepentingan dari beberapa waktu sebelum memasuki masa-masa pemilihan umum dan atau menjelang hari ‘H’. Bisa 6 (enam) bulan menjelang atau 3 (tiga) bulan sebelum pemilihan umum, sesuai dengan kebutuhan pemetaan lapangan dan pergerakan kandidat dan tim suksesnya.

Survei Daerah Pemilihan (Survei Dapil) di Kabupaten Bolmong Utara yang dilakukan di tiga daerah pemilihan (dapil), dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tertinggi di dapil Bolangitang Barat dan Bolangitang Timur serta parpol yang menguasai kursi di DPRD Bolmut pada Pileg 2024 sesuai dengan kebutuhan pemetaan lapangan dan pergerakan para legislatif dan tim suksesnya.

Survei Kebijakan Publik adalah survei yang dilakukan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja para mantan kepala daerah atau pejabat publik yang pernah menjabat dan mencalonkan diri sebagai Paslon Kepala Daerah Bolmong Utara 2024, termasuk hasil audit BPK masa kepemerintahannya serta para mantan pejabat publik yang melibatkan diri dalam kebijakan publik salah kaprah sebagai saksi dalam proses sidang Tipikor. ***

Artikel ini telah dibaca 1,860 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Ke 9 Safari Ramadhan 1447 H, Pemkab Bolmong Utara Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat Bintauna

28 Februari 2026 - 00:34 WITA

Berkah Ramadhan, Kapolres Bolmong Utara Berbagi Takjil di Jalur Trans Sulawesi

26 Februari 2026 - 19:47 WITA

Wabup Moh Aditya Pontoh Sangat Peduli Pemberdayaan UMKM

25 Februari 2026 - 20:17 WITA

Puasa 1 Ramadhan 1447 H Dimulai 19 Februari 2026

18 Februari 2026 - 00:24 WITA

Prosesi Adat Mopohabaru / Mopotau Menjelang Awal Puasa Ramdhan 1447 H Bolmong Utara

14 Februari 2026 - 17:47 WITA

Lokasi Pembangunan Tambak Udang Vaname Di Biontong Ditinjau Lansung Direktur KKP Bappenas

13 Februari 2026 - 21:53 WITA

Trending di Bolmut