Jakarta, Sulutnews.com – Presiden RI Prabowo Subianto melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Pengangkatan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Prabowo didampingi Menko Polkam Djamari Chaniago, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.

Komisi Reformasi Polri ini diisi 10 orang, yang diketuai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Tugas utama komisi ini adalah mempelajari, mengkaji, dan memberikan rekomendasi langsung kepada Presiden terkait berbagai perkembangan dan perbaikan yang dibutuhkan dalam institusi Polri. Presiden Prabowo juga menyatakan bahwa komisi ini tidak memiliki batas waktu kerja yang tetap, namun diminta untuk memberikan laporan setiap tiga bulan sekali.

Mnb
Selain Komite Reformasi yang dilantik hari ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang berisikan 52 perwira kepolisian dan diketuai oleh Komjen (Pol) Chryshnanda Dwilaksana. *** GG





