Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kepolisian · 10 Jul 2025 22:02 WITA ·

Prapid Yang Diajukan Brigadir Pol Alfi Siregar ke Pengadilan Negeri Terkait Status Tersangka, Ditolak Pengadilan Negeri Kisaran


Prapid Yang Diajukan Brigadir Pol Alfi Siregar ke Pengadilan Negeri Terkait Status  Tersangka, Ditolak Pengadilan Negeri Kisaran Perbesar

Asahan,Sulutnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Alfi Hariadi Siregar, seorang anggota Polres Asahan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana konservasi satwa dilindungi.

Putusan dibacakan pada Rabu, 9 Juli 2025, dengan amar: “Menolak permohonan praperadilan Pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.”

Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Kis, dan diajukan terhadap Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera selaku termohon.

Latar Belakang Perkara
Permohonan ini berkaitan dengan penetapan Alfi sebagai tersangka berdasarkan:
Laporan Kejadian Nomor LK.04/BPPHLHK.I/SW.I/PPNS/11/2024 tanggal 11 November 2024
Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.DIK.02/PPK/PPNS/2/2025 tanggal 21 Februari 2025

Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.TAP-04/PPK/PPNS/05/2025
Perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran terhadap Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan turunannya, terkait kepemilikan dan pengangkutan sisik trenggiling,satwa yang dilindungi.

Dalil Pemohon

Dalam permohonannya, Alfi menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena:
Hanya didasarkan pada keterangan dua anggota TNI (M. Yusuf Harahap dan Rahmadani alias Dani)
Tidak didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) KUHAP
Tidak ada bukti langsung yang mengaitkan dirinya dengan barang bukti berupa sisik trenggiling
Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan tanpa kejelasan locus delicti dan barang bukti tidak pernah diperlihatkan
Alfi juga menyebut bahwa saksi sipil lain yang diperiksa tidak mengenalnya dan tidak mengetahui keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Putusan Hakim

Majelis hakim PN Kisaran menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Biaya perkara dibebankan kepada Pemohon, namun ditetapkan sejumlah nihil.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Alfi Hariadi Siregar oleh penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dinyatakan sah menurut hukum.

Penjelasan PN Kisaran

Sementara itu, Juru bicara Hakim PN Kisaran, Irse Yanda S.H kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa benar gugatan Permohonan Prapid Alfi Hariadi Siregar ditolak. Pihak PN Kisaran selanjutnya menunggu pelimpahan berkas perkara. “Kami menunggu pengajuan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Asahan,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa alasan penolakan terhadap Prapid sudah dibacakan di dalam persidangan. Namun secara garis besar hakim menyebutkan bahwa penetapan tersangka oleh Termohon dalam hal ini Kepala kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayan Sumatera Utara secara formil sudah memenuhi dua alat bukti di persidangan. “Terkait bagaimana nilai pembuktian dari alat bukti tersebut di dalam pembuktian pokok perkaranya itu bukan merupakan kewenangan Praperadilan” tandasnya.

Menjawab pertanyaan mengapa Tersangka tidak ditahan, Yanda menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Jaksa, bukan hakim karena berkas perkaranya belum diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke PN Kisaran.

Reporter Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,058 kali

Baca Lainnya

Kapolsek Kotabunan AKP Tezza, Kunjungi Pasar Ramadhan, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

15 Maret 2026 - 06:38 WITA

Gubernur Sulut Mayjen (Purn) TNI Yulius Selvanus Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2026

12 Maret 2026 - 23:40 WITA

Polisi Berhasil Bongkar Jaringan TPPO Berskala Internasional

10 Maret 2026 - 15:48 WITA

Polda Sulut dan Satgas Cyber Pangan Tingkatkan Pengawasan Agar Pedagang Tidak Menimbun dan Naikan Harga

8 Maret 2026 - 22:19 WITA

Publik Apresiasi Kapolda NTB Dalam Pemberantasan Narkoba, Bukti Bahwa Kapolda NTB Di Cintai Rakyat

1 Maret 2026 - 23:36 WITA

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardy Prabowo: Akan Ditindak Pedagang Terbukti Naikan Harga, Lakukan Oplosan Sembako Disaat Bulan Ramadhan Idul Fitri

26 Februari 2026 - 23:30 WITA

Trending di Kepolisian