Bitung,Sulutnews.com – Kemandirian fiskal merupakan inti dari otonomi daerah, di mana pemerintah daerah dapat membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat tanpa bergantung penuh pada bantuan dari pemerintah pusat. Kemampuan ini diukur dari seberapa besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan, yang bersumber dari pajak, retribusi, dan hasil kekayaan alam. Kemandirian fiskal menjadi kunci untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan memberdayakan potensi lokal.
Namun, realitasnya, banyak daerah di Indonesia masih sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat untuk membiayai operasionalnya. Fenomena ini juga menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh Kota Bitung, sebuah kota di Provinsi Sulawesi Utara yang dikenal sebagai kota pelabuhan dan perikanan.
Dengan karakteristik wilayah pesisir dan kegiatan ekonomi yang padat, sektor-sektor pendukung Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Bitung didominasi oleh perikanan, perdagangan, industri pengolahan, serta sektor transportasi dan pergudangan. Perjalanan Kota Bitung menuju kemandirian fiskal didukung oleh kerangka hukum, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini mengatur tentang otonomi daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Kewenangan ini terbagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi. Salah satu pilar utama dari otonomi daerah adalah desentralisasi fiskal, yang didefinisikan sebagai penyerahan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana secara mandiri guna memenuhi kebutuhan pembangunan lokal. Dengan potensi ekonomi yang besar dari sektor maritim dan industri pengolahan, Kota Bitung memiliki peluang signifikan untuk meningkatkan PAD-nya. Hal ini pada akhirnya akan memperkuat kemandirian fiskal dan memastikan bahwa pembangunan yang direncanakan benar-benar selaras dengan kebutuhan dan potensi unik yang dimiliki oleh Kota Bitung.
Mengungkap Fakta Kemandirian Keuangan Kota Bitung dari Angka Sebagai pintu gerbang ekonomi Sulawesi Utara, posisi Kota Bitung memiliki peran strategis,
namun seberapa mandiri keuangannya? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa menilik data keuangan daerah menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan tiga indikator utama:
- Rasio Desentralisasi Fiskal: Mengukur seberapa besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkontribusi terhadap total pendapatan. Semakin tinggi rasionya, semakin besar kemampuan daerah membiayai dirinya sendiri.
- Rasio Kemandirian Keuangan Daerah: membandingkan PAD dengan dana transfer dari pemerintah pusat. Rasio ini menunjukkan seberapa besar ketergantungan daerah pada dukungan finansial dari pemerintah pusat.
- Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah: Menunjukkan perbandingan antara dana transfer dan total penerimaan daerah. Semakin besar rasionya, semakin tinggi tingkat ketergantungan daerah.
Berdasarkan analisis data, kondisi keuangan Kota Bitung menunjukkan tingkat ketergantungan yang sangat tinggi pada pemerintah pusat. Berikut adalah rinciannya.
- Desentralisasi Fiskal: Sangat Kurang (8,57%) Hanya 8,57% dari total pendapatan Kota Bitung yang berasal dari PAD. Angka ini
menunjukkan bahwa kemampuan kota untuk membiayai operasional dan pembangunan dari sumber daya lokalnya sendiri sangat terbatas. Sebagian besar pendapatan masih disokong oleh dana transfer dari pusat. - Kemandirian Keuangan: Sangat Rendah dan Instruktif (9,54%) Rasio ini menegaskan rendahnya kemandirian keuangan. Angka 9,54% menunjukkan
bahwa setiap Rp1 yang dihasilkan Kota Bitung, ada sekitar Rp9,54 yang berasal dari transfer pusat. Kondisi instruktif ini mengartikan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki fleksibilitas penuh dalam penggunaan dana karena harus mengikuti petunjuk dari pusat. - Ketergantungan Keuangan: Sangat Tinggi (89,82%) Ini adalah bukti paling kuat dari ketergantungan Kota Bitung. Dengan angka 89,82%, hampir
90% dari total pendapatan daerah berasal dari pemerintah pusat. Keuangan daerah Kota Bitung sangat bergantung pada kebijakan anggaran dari pemerintah pusat, yang pada gilirannya sangat menentukan operasional dan program pembangunannya.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, tinjauan terhadap data keuangan Kota Bitung tahun 2024 menunjukkan bahwa tingkat kemandirian fiskal kota ini masih sangat rendah. Meskipun memiliki potensi ekonomi besar sebagai pusat perikanan dan pelabuhan, Kota Bitung masih sangat bergantung pada uluran tangan pemerintah pusat untuk membiayai operasional dan program pembangunannya.
Rendahnya tingkat kemandirian ini terbukti dari dominasi Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat, yang secara signifikan melebihi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Angka-angka rasio keuangan secara jelas mengkonfirmasi bahwa hanya sebagian kecil dari total pendapatan daerah yang berhasil dihasilkan dari sumber-sumber lokal, seperti pajak dan retribusi daerah. Kondisi ini membuat Kota Bitung rentan terhadap perubahan kebijakan anggaran dari pusat dan membatasi fleksibilitasnya dalam merencanakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik masyarakatnya.
Untuk memperkuat kemandirian di masa depan, Kota Bitung perlu mengambil langkah strategis. Prioritas utama adalah mengoptimalkan penerimaan PAD dengan mengelola potensi lokal, seperti sektor perikanan dan perdagangan, secara lebih efektif. Selain itu, diperlukan inovasi dalam kebijakan fiskal daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru. Dengan begitu, ketergantungan pada pusat bisa secara bertahap dikurangi, memungkinkan Kota Bitung untuk membangun pondasi keuangan yang lebih kokoh dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta benar-benar mandiri.
Disclaimer: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili institusi atau pihak mana pun.
Penulis : Kamila Sayentis Sannie JF PTPN KPPN Bitung





