Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 5 Mar 2025 20:22 WITA ·

Posko Pengaduan Layanan Hak Karyawan Mendapat THR Dibuka Disnakertrans Sulut Untuk Dapat Diakses Melalui Laman poskothr.kemnaker.go.id


Foto : Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sulut Maykel Kelah,AP,MSi Perbesar

Foto : Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sulut Maykel Kelah,AP,MSi

Manado,Sulutnews.com – Posko Pengaduan Layanan Hak Karyawan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dibuka Pemprov Sulawesi Utara mulai 1 Maret 2025, yang dapat diakses secara online dapat mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id.

Pengaduan Layanan Hak Karyawan mendapatkan THR tersebut dibuka berdasarkan peraturan Kementrian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI tentang THR dan diselenggarakan di semua Profinsi di Indonesia.

Plh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sulut Maykel Kelah,AP,MSi menjelaskan, panitia penyelenggara sedang mengadakan sosialisasi di seluruh wilayah atministarsi kota dan kabupaten di Sulawesi Utara.

“Posko pengaduan secara manual sudah standbay mulai Bulan Maret di Kantor Disnakertrans di Jalan 17 Agustus, Teling, Manado,” kata Maykel Kelah,AP,MSi kepada wartawan sulutnews.com dan tribunpost.com secara singkat di ruang kerjanya, Rabu (5/3).

Pada kegiatan pengaduan secara manual ada beberapa persyaratan dan ketentuan harus bisa dipenuhi diantaranya masih berstatus karyawan yang bekerja berdasarkan kontrak perjanjian kerja, atau paling lama sudah satu bulan kerja berhak mendapatkan THR Hari Raya, tambahnya.

“Pengaduan harus memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” tambah Maykel Kelah.

Menyinggung tentang jalannya pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang berkewajiban membayar THR kepada karyawan yang akan berhari raya, dijelaskannya perusahaan wajib memberikan satu bulan gaji karyawannya yang sudah bekerja selama 12 bulan, tidak disarankan untuk melakukan penundaan.

“Tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, hak karyawan mendapatkan THR sudah harus dibayar perusahaan tempatnya bekerja,” katanya mengakiri perbincangan. (*/Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 1,081 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus Sambut Kedatangan Kepala BNPB RI di Bandara Sam Ratulangi Manado

3 April 2026 - 14:47 WITA

Kepsek SMAN 9 Binsus Manado Hendra Masie Bersyukur 78 Siswa Eligible Lulus SNBP di 11 PTN, 9 Masuk UI dan 7 Udayana, 54 di Unsrat dan 1 Lulus di Canada Lewat Beasiswa Garuda Indonesia

3 April 2026 - 14:24 WITA

Serap Aspirasi Warga Ternate Tanjung, Roike Anter Dapati Banjir, BPJS dan Sertifikat Bermasalah

3 April 2026 - 06:29 WITA

87 Siswa Eligible SMA Negeri 1 Manado Lulus SNBP 2026 di 13 PTN, 3 Masuk UI dan 62 di Unsrat

3 April 2026 - 06:28 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Operasional Fasilitas Tetap Aman Pasca Gempa di Sulut dan Malut

2 April 2026 - 19:39 WITA

Prajurit Kodam XIII/Merdeka Sigap Tangani Dampak Gempa Berkekuatan M 7,6 di Sulawesi Utara

2 April 2026 - 19:05 WITA

Trending di Manado