Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 5 Mar 2025 20:22 WITA ·

Posko Pengaduan Layanan Hak Karyawan Mendapat THR Dibuka Disnakertrans Sulut Untuk Dapat Diakses Melalui Laman poskothr.kemnaker.go.id


Foto : Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sulut Maykel Kelah,AP,MSi Perbesar

Foto : Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sulut Maykel Kelah,AP,MSi

Manado,Sulutnews.com – Posko Pengaduan Layanan Hak Karyawan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dibuka Pemprov Sulawesi Utara mulai 1 Maret 2025, yang dapat diakses secara online dapat mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id.

Pengaduan Layanan Hak Karyawan mendapatkan THR tersebut dibuka berdasarkan peraturan Kementrian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI tentang THR dan diselenggarakan di semua Profinsi di Indonesia.

Plh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sulut Maykel Kelah,AP,MSi menjelaskan, panitia penyelenggara sedang mengadakan sosialisasi di seluruh wilayah atministarsi kota dan kabupaten di Sulawesi Utara.

“Posko pengaduan secara manual sudah standbay mulai Bulan Maret di Kantor Disnakertrans di Jalan 17 Agustus, Teling, Manado,” kata Maykel Kelah,AP,MSi kepada wartawan sulutnews.com dan tribunpost.com secara singkat di ruang kerjanya, Rabu (5/3).

Pada kegiatan pengaduan secara manual ada beberapa persyaratan dan ketentuan harus bisa dipenuhi diantaranya masih berstatus karyawan yang bekerja berdasarkan kontrak perjanjian kerja, atau paling lama sudah satu bulan kerja berhak mendapatkan THR Hari Raya, tambahnya.

“Pengaduan harus memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” tambah Maykel Kelah.

Menyinggung tentang jalannya pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang berkewajiban membayar THR kepada karyawan yang akan berhari raya, dijelaskannya perusahaan wajib memberikan satu bulan gaji karyawannya yang sudah bekerja selama 12 bulan, tidak disarankan untuk melakukan penundaan.

“Tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, hak karyawan mendapatkan THR sudah harus dibayar perusahaan tempatnya bekerja,” katanya mengakiri perbincangan. (*/Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 1,081 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota Senator DPD/MPR Asal Sulut Maya Rumantir: Penting Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Kepada Siswa Sebagai Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

10 Maret 2026 - 23:31 WITA

Polisi Berhasil Bongkar Jaringan TPPO Berskala Internasional

10 Maret 2026 - 15:48 WITA

Polda Sulut dan Satgas Cyber Pangan Tingkatkan Pengawasan Agar Pedagang Tidak Menimbun dan Naikan Harga

8 Maret 2026 - 22:19 WITA

SMA Negeri 9 Binsus Manado Terapkan Absen Elektronik Digital Untuk 197 Guru-Guru, Staf, Satpam dan Sekitar 2.400 Siswa Saat Masuk dan Pulang Sekolah

7 Maret 2026 - 16:18 WITA

Pemda Sulut Menyiapkan Lahan 25 Ha Untuk Lokasi Pembangunan Ribuan Rumah Tipe 36 Bagi ASN Dilingkungan Pemda Sulut

6 Maret 2026 - 23:48 WITA

Menjelang Pelaksanaan TKA Bulan April Sejumlah SD di Kota Manado Lakukan Pengayaan dan Bimbel

6 Maret 2026 - 23:26 WITA

Trending di Manado