Sitaro.sulutnews.com – Dalam upaya menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polsek Siau Timur kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon), Rabu malam, 25/3/2026.
Kegiatan ini difokuskan pada penertiban penggunaan knalpot racing atau knalpot bising yang kerap meresahkan warga, khususnya pada malam hari.
Kapolsek Siau Timur, IPDA Recky H. Madoa mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami akan terus melaksanakan kegiatan seperti ini secara rutin guna menekan berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya penggunaan knalpot bising yang sangat mengganggu kenyamanan warga. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Ditambahkan Madoa, peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi tetap kondusif, yakni dengan saling mengingatkan serta segera melaporkan jika terdapat potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Siau Timur menggunakan tiga metode, yakni patroli mobile (hunting), stasioner di titik-titik rawan, serta pendekatan dialogis kepada masyarakat.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, sekaligus menekan potensi gangguan seperti balap liar, premanisme, tawuran, hingga pelanggaran lalu lintas.
Hasilnya, petugas berhasil menertibkan tiga unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Ketiga pengendara yang terjaring masing-masing berinisial CS (18) warga Kampung Karalung, BK (18) warga Kampung Dompas, dan JT (21) warga Kampung Tanganga.
Kepada para pelanggar, petugas memberikan teguran tegas disertai edukasi terkait larangan penggunaan knalpot bising. Mereka juga diminta segera mengganti knalpot racing dengan knalpot standar demi menjaga kenyamanan lingkungan.
Selain itu, petugas juga menemukan lima pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm. Terhadap pelanggaran tersebut, diberikan teguran langsung di tempat sebagai bentuk pembinaan.
Tak hanya fokus pada pelanggaran lalu lintas, kegiatan ini juga diisi dengan operasi yustisi terhadap masyarakat yang berkumpul dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Petugas turut melakukan razia selektif terhadap orang atau pendatang yang mencurigakan, termasuk pemeriksaan terhadap kepemilikan senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta indikasi tindakan premanisme.







