Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 26 Jan 2023 05:16 WITA ·

Polsek Likupang Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Perkebunan Kampung Ambong


Polsek Likupang Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Perkebunan Kampung Ambong Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM – Personel Polsek Likupang mengamankan terduga pelaku percobaan pemerkosaan yang terjadi di perkebunan Desa Kampung Ambong, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Minahasa Utara, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, kejadiannya pada hari Sabtu (14/1/2023), sekitar pukul 14.00 WITA.

“Terduga pelaku laki-laki berinisial JM (64), warga Kecamatan Likupang Timur, diamankan petugas di rumahnya, pada hari Minggu (15/1) malam. Diduga JM melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berumur 64 tahun,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Media ini, Rabu (25/1) sore.

Informasi diperoleh menyebutkan, kejadian bermula ketika sekitar pukul 07.00 WITA, terduga pelaku pergi ke kebun untuk memetik kelapa. Kemudian usai istirahat dan makan siang, terduga pelaku berjalan di sekitar kebun untuk melihat kelapa lainnya yang akan dipetik.

“Saat melewati gubuknya, terduga pelaku dipanggil oleh korban yang kemudian mengajaknya untuk duduk sambil bercerita. Keduanya lalu menceritakan kehidupan keluarga masing-masing,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Setelah itu, terduga pelaku melanjutkan untuk melihat pohon kelapa di kebun bagian bawah. Saat kembali ke atas dan melewati gubuk korban, terduga pelaku melihat korban sedang membersihkan sayur di dalam gubuknya tersebut. Kemudian terduga pelaku berhenti.

“Pada saat keduanya bertatapan, terduga pelaku langsung memberikan isyarat dengan menggunakan jari telunjuk tangan kanannya untuk mengajak korban bersetubuh, namun korban menolaknya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Seketika itu juga, terduga pelaku mendekati korban lalu memegang tangan kirinya. Korban pun melakukan perlawanan sehingga membuat terduga pelaku mencekik leher korban, lalu menarik tubuhnya keluar dari gubuk, hingga keduanya pun terjatuh.

“Ketika korban akan berdiri, terduga pelaku mencengkeram pundak kanan korban. Kemudian korban kembali melakukan perlawanan dengan cara menggigit pergelangan tangan kiri terduga pelaku, lalu menendang dadanya. Setelah itu, korban berlari menyelamatkan diri sambil berteriak meminta pertolongan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Korban selanjutnya melapor ke Polsek Likupang, beberapa saat usai kejadian. Petugas merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga pelaku di rumahnya.

Dalam pengungkapan kasus dugaan percobaan pemerkosaan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 2 buah baju, 1 buah celana panjang, 1 pasang sandal, dan 1 buah ikat rambut.

“Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Likupang untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/arp)

 

Artikel ini telah dibaca 263 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Umat Katholik Di Kota Manado Mengikuti Perayaan Ekaristi Rabu Abu

18 Februari 2026 - 18:13 WITA

Irdam XIII/Merdeka Pimpin Upacara Bendera 17-an, Bacakan Amanat Kasad

18 Februari 2026 - 11:43 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

PHRG GMIM Paulus TWM: Seia Sekata, Erat Bersatu, Sehati Sepikir

17 Februari 2026 - 08:51 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim