Lebak,Sulutnews.com – Polres Lebak berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DN (38) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 April 2025, di sebuah warung kosong di Kampung Jeruk, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, Akp Epi Cepiana, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,14 gram, bong alat hisap sabu, dan smartphone.
“Pelaku DN beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lebak untuk proses hukum lebih lanjut,”kata Epi Cepiana ketika dihubungi media ini, Rabu 16 April 2025.
DN terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Polres Lebak terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya untuk menciptakan masyarakat yang aman dan sehat”tutupnya.(Abdul)





