Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bolmut · 9 Des 2025 19:57 WITA ·

Polres Bolmong Utara Memiliki Peran Sentral Dalam Pendampingan, Pencegahan, dan Penegakan Hukum.


Polres Bolmong Utara Memiliki Peran Sentral Dalam Pendampingan, Pencegahan, dan Penegakan Hukum. Perbesar

Kapolres Bolmong Utara AKBP Juleigtin Siahaan didampingi koordinator acara Afandi Ginoga dan moderator Deisy Potabuga

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi permasalahan yang masih kerap terjadi di Indonesia. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pelanggaran terhadap perlindungan anak di sektor pendidikan yang masuk KPAI sejak Januari sampai Agustus 2023 mencapai 2.355 kasus. Terdapat kenaikan 10 persen dari sebelumnya sebanyak 2.133 kasus di tahun 2022.

Dampak dan Bentuk Kasus (Data 2025)

  • Kenaikan Jumlah Kasus: Dari 36 kasus di 2024 menjadi 60 kasus di 2025 (data FSGI).
  • Pelaku dan Korban Beragam:Pelaku bisa siswa, guru, kepala sekolah, tendik, orang tua, alumni, bahkan orang asing.
  • Jenis Kekerasan: Meliputi fisik, verbal, non-verbal, seksual, cyberbullying, hingga kebijakan yang tidak aman (contoh pondok pesantren ambruk).
  • Picu Aksi Ekstrem: Korban perundungan bisa menjadi pelaku balas dendam atau mengalami trauma mendalam. 

Menurut presentasi Kapolres Bolaang Mongondow Utara AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K, kasus perundungan, kekerasan, dan intoleransi di dunia pendidikan meningkat karena berbagai faktor seperti;

Lingkungan yang minim pengawasan, tekanan, aturan tidak jelas, kurangnya konsistensi penegakan hukum, hingga peran media dan faktor sosial-ekonomi yang memperburuk situasi, dengan pelaku dan korban beragam dari siswa hingga pendidik, memicu lingkaran setan di mana korban bisa menjadi pelaku.

Pemerintah dan sekolah berupaya membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta meningkatkan edukasi dan sosialisasi, namun masih butuh upaya terpadu melibatkan semua pihak untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. 

“Faktanya bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan ini masih berulang dan berulang. Dan ini lah tantangan kita bersama. Oleh karenanya pemerintah memberi perhatian serius terhadap masalah ini dan mengambil langkah-langkah pencegahan, penanganan dan penindakan,” ujarnya.

Penjelasan Kapolres Bolmong Utara bersama pejabat Dinas Dikbud dalam acara dengan tema “Pemberian layanan pedampingan bagi satuan pendidikan untuk pencegahan perundungan, kekerasan, dan intoleransi pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP).”

Acara ini berlangsung di Coconut Beach Cafe, Destinasi Wisata Pantai Batu Pinagut, Boroko Timur. Selasa (9/12/2025).

Kapolres Bolmong Utara didampingi Afandi Ginoga Kasie Kurikulum Dikbud dan pemandu acara atau moderator Deisy Potabuga, Kasie Sertifikasi Dinas Dikbud Bolmong Utara.

Kapolres Juleigtin Siahaan menerangkan, meningkatnya kasus perundungan, kekerasan, dan intoleransi di lingkungan pendidikan, dampaknya meliputi trauma, prestasimenurun, hingga tindakan kriminal. Perlu pendampingan lintas sektor, termasuk peran aparat kepolisian.

Katanya, pemerintah telah memiliki payung hukum untuk penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan, yaitu:

~ UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

~ Permendikbudristek No.46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;

~ Peraturan Menteri Agama No.73 Tahun 2022 dan Kepdirjen Pendis No.1262 Tahun 2024 tentang Juknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.

Lebih lanjut, Juleigtin Siahaan menjelaskan bahwa kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan tidak mengenal jenjang. Mulai dari tingkat dasar, menengah, sampai perguruan tinggi.

Kekerasan bisa dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, bahkan seksual. Pelaku kekerasan juga bisa siapapun seperti peserta didik, tenaga pendidik, pengajar, ataupun dari warga di lingkungan pendidikan.

Kapolres Bolmong Utara menyampaikan, untuk menangani kekerasan di lingkungan pendidikan perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Pemberian pemahaman atau edukasi terkait kekerasan fisik, verbal dan seksual perlu diberikan tidak hanya oleh tenaga pendidik, namun juga oleh orang tua di rumah sehingga anak-anak dapat menandai perilaku yang mengarah pada kekerasan dan dapat menghindarinya.

Pada saat yang sama, orang tua dapat mengetahui sejak dini apabila ada perubahan perilaku dan anak-anaknya bila terindikasi menjadi korban kekerasan.

Kapolres Juleigtin Siahaan juga menambahkan perlunya sekolah memiliki guru bimbingan konseling yang memiliki kompetensi untuk bisa mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.

Kompetensi ini bisa didapatkan juga melalui pendidikan dan pelatihan khusus apabila belum memiliki guru-guru dengan latar belakang Pendidikan Psikologi.

Guru memiliki peran penting dalam memantau tempat di mana murid biasa bermain setelah pulang sekolah seperti di warung atau kafe tempat mereka bermain.

Dalam hal ini, guru dapat memantau murid sebelum terjadinya tindakan kekerasan dan kejadian yang tidak diinginkan.

“Untuk itu diperlukan penambahan Guru Bimbingan Konseling pada satuan pendidikan dasar dan menengah dengan rasio jumlah siswa binaan yang proporsional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa saat ini, Kemenko PMK terus berupaya memaksimalkan peran satuan tugas terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk dapat melakukan pencegahan dan memberi respon cepat setiap kali terjadi tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.

Dalam hal ini, Kementerian Agama juga dilibatkan dalam Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang melibatkan organisasi sosial keagamaan (bukan ASN).

“TPPK perlu bekerjasama dengan masyarakat dengan pengawasan berkala pada tempat tempat di sekolah atau luar sekolah, mengidentifikasi tempat-tempat rawan bullying atau kekerasan,” ungkapnya.

Untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan yang dilakukan oleh warga sekolah maka proses rekrutmen harus dilakukan secara ketat pada pendidik dan tenaga kependidikan sampai staf kebersihan, keamanan, dan lain sebagainya.

“Apabila ada oknum yang terlibat menjadi pelaku kekerasan maka perlu dilakukan rotasi atau mutasi sehingga yang bersangkutan tidak lagi bekerja dalam lingkungan Pendidikan.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari timbulnya trauma di kalangan peserta didik dan menutup peluang bagi yang bersangkutan untuk kembali melakukan tindak kekerasan,” ucap Siahaan.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bolmong Utara menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada media massa yang secara intens memberitakan berbagi isu mengenai kekerasan di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, pemberitaan media sangat membantu dalam mengedukasi masyarakat supaya menjadi pembelajaran dan mencegah terjadinya kekerasan berulang kembali.

Selain itu dengan pemberitaan media juga bisa ditanggapi oleh pemerintah untuk bergerak cepat menangani permasalahan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada teman media yang cepat merespon ketika terjadi berbagai kejadian kekerasan baik fisik psikis seksual ataupun yang sifatnya intoleransi. Ini menjadi penting karena langsung terinfokan kepada institusi lembaga terkait yang menangani kekerasan di satuan pendidikan,” jelas Juleigtin Siahaan.

Asisten 1 Rahmat Pontoh, Kadis Dikbud Fadly Usup, Anton Masuara

Anton Masuara Kabid Dikdas dan Guru Tenaga Pendidikan mengucapakan terima kasih kepada pihak Kejaksaan da Polres Bolmong Utara karena kepentingan lintas lembaga penegakan hukum dapat terlaksananya kegiatan edukasi ini guna mengurangi, mencegah serta menghindari perudungan dan kekerasan di satuan tingkat pendidikan. *** GG

Artikel ini telah dibaca 1,741 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Moh Aditya Pontoh Sangat Peduli Pemberdayaan UMKM

25 Februari 2026 - 20:17 WITA

Puasa 1 Ramadhan 1447 H Dimulai 19 Februari 2026

18 Februari 2026 - 00:24 WITA

Prosesi Adat Mopohabaru / Mopotau Menjelang Awal Puasa Ramdhan 1447 H Bolmong Utara

14 Februari 2026 - 17:47 WITA

Lokasi Pembangunan Tambak Udang Vaname Di Biontong Ditinjau Lansung Direktur KKP Bappenas

13 Februari 2026 - 21:53 WITA

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji 68 Pejabat Manajerial Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmong Utara

13 Februari 2026 - 16:15 WITA

Konsolidasi PW AMAN Sulut Guna Menelusuri Kearifan Lokal Komunitas Masyarakat Adat AMAN Kaidipang

7 Februari 2026 - 22:51 WITA

Trending di Bolmut