Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Asahan · 7 Agu 2025 23:03 WITA ·

Polres Asahan Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Aipda Pol AHS Pelaku Perdagangan Tranggiling Satwa Yang Dilindungi


Polres Asahan Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Aipda Pol AHS Pelaku Perdagangan Tranggiling Satwa Yang Dilindungi Perbesar

Asahan,Sulutnews.com – Bertempat di Aula Wira Satya Polres Asahan, telah dilaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap seorang personel Polri atas pelanggaran etika dan perilaku tidak terpuji. Sidang digelar pada hari Jumat, 1 Agustus 2025 dan dihadiri oleh perangkat sidang, Penuntut, pendamping, serta para saksi yang relevan dalam perkara.

Tersangka dalam sidang tersebut adalah AIPDA AHS , yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Satreskrim dan kini bertugas sebagai Brigadir di Polsek BP. Mandoge. Dia telah melakukan pelanggaran serius berupa keterlibatan dalam memperdagangkan bagian tubuh Tranggiling satwa dilindungi oleh Negara , yaitu sisik trenggiling, yang terjadi pada 11 November 2024 di Loket Bus PT. Rapi Kisaran.

Perangkat sidang dipimpin oleh Kompol Slamet Riyadi, S.H., M.H. (Wakapolres Asahan) sebagai Ketua Komisi, didampingi oleh Kompol John H. Tarigan, S.H. (Kabag SDM) sebagai Wakil Ketua, serta Kompol Nasib, S.H. (Kabag Ren) sebagai anggota. Penuntut dalam sidang adalah AKP Eben H. Tarigan, S.H. dan Aiptu Herdianto Nainggolan, S.H., sementara pendamping hukum diberikan oleh Aiptu Indra Prasetiyo, S.H., M.H. Sidang juga melibatkan sejumlah saksi baik dari internal kepolisian maupun pihak sipil.

Tindakan pelaku dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur tentang kewajiban anggota Polri menjaga kehormatan institusi serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, baik saat berdinas maupun di luar kedinasan.

Putusan sidang KKEP dengan Nomor PUT/02/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 menjatuhkan sanksi kepada Aipda AHS berupa:

  • Sanksi Etika:
  • Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
  • Wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
  • Sanksi Administratif:
  • Penundaan pendidikan selama 1 tahun.
  • Penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.

Dalam proses persidangan, pelaku menunjukkan sikap kooperatif dan berperilaku baik. Aipda AHS menyatakan menerima atas putusan sidang tersebut.

Adapun proses perkara pidana terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi masih ditangani oleh pihak KLHK dan tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani S.H S.I.K M.H menegaskan, Pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari komitmen Polri menuju Presisi untuk menegakkan integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi, serta menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kode etik profesi akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,447 kali

Baca Lainnya

Kisaran Hujan Deras Anggota LPM dan Aparat Kelurahan Gotong Royong Bersihkan Selokan

6 Maret 2026 - 23:25 WITA

Publik Apresiasi Kapolda NTB Dalam Pemberantasan Narkoba, Bukti Bahwa Kapolda NTB Di Cintai Rakyat

1 Maret 2026 - 23:36 WITA

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardy Prabowo: Akan Ditindak Pedagang Terbukti Naikan Harga, Lakukan Oplosan Sembako Disaat Bulan Ramadhan Idul Fitri

26 Februari 2026 - 23:30 WITA

PWI Pusat Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolri, Perkuat Komunikasi dan Sinergi Dengan Insan Pers

25 Februari 2026 - 23:06 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: ROSALINA T SIGAR OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:36 WITA

Trending di Ekonomi