Ratahan,Sulutnews.com – Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Polres Minahasa Tenggara (Mitra) resmi membeberkan perkembangan terbaru terkait konflik antar kelompok anak muda di Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Mitra, Selasa (2/12/2025), dipimpin Karo Ops Polda Sulut KBP Ferry Raimond Ukoli didampingi Kabid Humas Polda Sulut KBP Alamsyah Hasibuan, Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryandi, serta Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya.

Karo Ops Polda Sulut KBP Ferry Raimond Ukoli menegaskan, bahwa peristiwa tersebut merupakan pertikaian antar kelompok anak muda dan sudah ditangani secara cepat. “Sampai saat ini sudah ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Mitra. Situasi sudah aman dan kondusif,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sulut KBP Alamsyah Hasibuan menambahkan, aparat telah melakukan langkah-langkah penanganan menyeluruh, termasuk koordinasi dengan Forkopimda Sulut dan Mitra. “Ini murni perkelahian kelompok anak muda. Polisi sudah melakukan penanganan, situasi saat ini kondusif,” jelas Hasibuan.
Lanjut Hasibuan, penyidik sendiri telah menetapkan 10 tersangka terdiri dari 3 orang terkait pelemparan, 2 orang membawa sajam, dan 5 orang menyiapkan panah wayer serta tombak yang dipersiapkan saat konflik lanjutan.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryandi, merinci kasus di Desa Watuliney dan Molompar merupakan konflik antar kelompok atau tarpok. Ia mengungkapkan, 3 tersangka yakni FM (23), TM (24) dan DU (18), terlibat pelemparan yang menyebabkan kerusakan barang serta korban luka akibat panah wayer. “Mereka dikenakan Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman masing-masing 7 tahun dan 2 tahun penjara,” tegasnya.
Selain itu, lima pemuda lainnya yaitu SK (24), YP (22), RK (18), G (13) dan S (17), kedapatan membuat panah wayer yang disiapkan untuk pertikaian berikutnya. Dua orang lain, JT (29) dan YC (23), ditangkap dalam mobil karena membawa samurai tanpa izin. “Ketujuh tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” ungkap Suryandi.

Total 10 tersangka tersebut kini menjalani pemeriksaan dan telah resmi ditahan. Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring pendalaman kasus.
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, memastikan situasi keamanan di Watuliney dan Molompar kini sepenuhnya kondusif. Ia mengimbau masyarakat agar tidak terpancing provokasi, termasuk dari media sosial. “Masyarakat Mitra cinta damai dan tidak menginginkan keributan. Jangan terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Polda Sulut menegaskan seluruh pihak yang terlibat akan diproses hukum tanpa toleransi, sesuai instruksi Kapolda Sulawesi Utara. (Fanly)





