Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kepolisian · 2 Apr 2023 23:18 WITA ·

Polda NTT Atensi Kasus Penganiayaan MA Di Polres Rote Ndao


Polda NTT Atensi Kasus Penganiayaan MA Di Polres Rote Ndao Perbesar

NTT Rote Ndao,Sulutnews.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) segera memerintahkan Kepolisian Resot Rote Ndao untuk segera serius menangani kasus penganiayaan MA oleh tiga pemuda asal Rote Ndao, terduga pelaku, YN dan saksi RAN , VF, WP,SP,JT sebagai terduga pelaku atau terlapor yang terjadi pekan lalu.

Demikian diungkapkan Dirreskrimum Polda NTT, Pol.Patar Marlon Hasudungan Silalahi, S.I.K. ketika dimintai komentar oleh media ini, Minggu (2/4/2023) via Telepon Seluler.

“ saya telah tindaklanjuti aduan sudah berikan arahan ke Kasatreskrim Polres Rote Ndao untuk segera tuntaskan kasusnya,” ungkap Hasudungan Silalahi dibalik Teleponnya.

Ibunda Korban MA, Yeni Fanggiae, kepada media ini, minggu (2/4/2023) mendapatkan Wats APP dari penyidik Polres Rote Ndao, Aipda Okto Lay, agar ibunda korban mendatatangi Polres Rote Ndao untuk keperluan tertentu. Namun Ibunda Korban mengaku tidak akan mengindahkan Whatsapp penyidik Polres Rote Ndao, karena tidak ada surat resmi hanya via whatsapp, secara prosedur Ia harus surat resmi agar ia menjadikan rujukan untuk minta ijin atasannya dengan alasan ke Polres Rote Ndao.

“Selamat siang ibu, besok pagi ibu bisa ke kantor polres karena ada perlu, terimakasih,” kata Yenni menunjukan Wats App ke media ini.

sebelumnya diberitakan, Ibunda Korban kepada media ini, Sabtu (1/4/2023), kembali mengkronologiskan kekecewaannya kepada penyidik bahwa Dalam SP2HP tersebut dicantumkan bahwa penyidik dalam waktu 12 hari akan dilakukan penyelidikan dan jika diperlukan waktu perpanjangan, maka akan diberitahukan lebih lanjut. Apabila ada keluhan silakan hubungi Penyidik PPA yang ditunjuk, yakni Aipda Okto Lay,” jelas Yenny.

Yenny juga menceritakan, kedatangan petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rote Ndao bernama Gusty yang mendampingi kasus penganiayaan yang dialami anaknya, MA, Senin (12/3/2023). Petugas itu melakukan wawancara investigasi dan klarifikasi di kediamannya.

Katanya, petugas Dinsos akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk kembali meminta keterangan terhadap semua orang yang ada di video, termasuk melontarkan kata-kata bersiat provokatif yang terekam di video tersebut.

Ibunda MA itu mengaku sudah mengkonfirmasi ke penyidik di Unit PPA Polres Rote Ndao. Penyidik itu membenarkan sudah ada koordinasi dengan petugas Dinsos. Namun kasus ini dinyatakan masih memerlukan keterangan saksi tambahan untuk gelar pekara kasus tersebut.

Yenny mengaku kesal karena sudah melaporkan penganiayaan sejak 21 Februari 2023, namun hingga saat ini belum ada pemeriksaan saksi. Kesannya kasus ini tidak ditangani serius.

“Saya minta baru dikasih, kalau tidak minta maka tidak akan dikasih oleh mereka. Setidaknya mereka harus kasih aduan dengan SOP dan alasan yang seperti apa,” kata Yenny.

Bahkan dia mempertanyakan alasan bahwa terduga pelaku dalam video itu belum diperiksa karena akan menghadapi ujian sekolah. “Ujian diadakan bulan Maret, laporan saya dari bulan Februari, kenapa belum juga diperiksa,” katanya.

MA berstatus pelajar di SMAN 1 Rote Selatan. “Anak saya ini tidak tidak ada kesalahan dengan pelaku,” katanya.

Yenny menunjukan surat laporan di Polres Rote Ndoe nomor LP /D /17 /11 /2023 /SPKT /Polre Rote Ndao Polda Nusa Tenggara Timur Tanggal 21 Februari 2023 dan sesuai laporan saudari SPKT Polres Rote Ndao Nomor LP /D /17 /III /2023 /SKPT/RES/RN/Polda NTT 21 Februari 2023 Tentang terjadi tindak pidana penganiayaan.

Surat pemberitahuan hasil penyelidikan ke-1 (A1) Nomor D /13 /II /RES1.6 /2023 /RESKRIM tanggal 22 Februari 2023 yang mencantumkan 1. Yenni Coralina Fanggidae sebagai sakasi pelapor, 2. MA sebagai anak dan korban penganiayan, 3. RAN sebagai saksi dan YN sebagai terduga pelaku atau terlapor.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Octo Lay menjelaskan, “Sudah tidak usah telepon lagi besok saja baru konfirmasi,” katanya singkat, kemudian pesawat selulernya dimatikan.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 178 kali

Baca Lainnya

Debat Pandangan Ammy Amelia Plt Bupati Cilacap: Haruskah KPK Memberi Peringatan Sebelum Melakukan OTT?

4 April 2026 - 08:18 WITA

Kepolisian RI : Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

3 April 2026 - 15:53 WITA

Bupati Paulus Henuk Bersama Dirjen KKP Dan Perwakilan PLN Pertamina Patra Niaga Energi, Garam, dan Harapan dari Timur

2 April 2026 - 07:59 WITA

Usman Husin Dorong Perhutanan Sosial NTT Sebagai Motor Perekonomian Masyarakat

1 April 2026 - 17:49 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

Trending di Hukrim