Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 11 Jul 2024 22:13 WITA ·

PN Manado Nyatakan Yongkie Mokoagouw Bebas Dari Segala Dakwaan JPU


PN Manado Nyatakan Yongkie Mokoagouw Bebas Dari Segala Dakwaan JPU Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Korban yang dijadikan terdakwa dalam perkara kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yakni terdakwa Yongkie Mokoagouw akhirnya mendapatkan keadilan.

Pasalnya, dalam sidang perkara yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Kamis, (11/7/24) yang di ketuai oleh ketua majelis hakim, Indrawan, S.H.,M.H bersama dua hakim lainnya yakni Ronald Massang, S.H.,M.H dan Felix Ronny Wuisan, S.H.,M.H

dengan Panitera pengganti, Adriany Frida Toar, S.H dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak bersalah dan di bebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun amar putusannya yakni “Menyatakan majelis sependapat dengan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Yongkie Mokoagouw, serta menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan dalam dakwaan primair dan subsidair.

membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,”sebut hakim dalam membacakan amar putusannya.

Terkait dengan putusan tersebut, pihak Yongkie Mokoagouw melalui kuasa hukumnya, Marshall Tambajong, S.H.,M.H menerima putusan dari majelis hakim yang memutus bebas kliennya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami bangga dan mengapresiasi majelis hakim pengadilan negeri (PN) Manado yang telah memberikan keputusan yang adil kepada klien kami,”ungkapnya.

Lanjut, Marshall Tambajong, S.H.,M.H mengatakan terkait dengan kerugian istri Yongkie yakni Liliany Desiree, pihaknya akan menempuh jalur hukum mengenai dugaan tindak pidana penjualan rumah dan satu unit mobil yang dilakukan oleh saksi korban dalam perkara ini yaitu Denny Salawat.

“Disamping langkah hukum pidana, kami juga akan melakukan kordinasi dengan berbagai pihak untuk mengumpulkan bukti lebih banyak lagi untuk menempuh jalur hukum perdata,”ujarnya.

Lebih lanjut, Marshall Tambajong, S.H.,M.H menjelaskan bahwa, kasus ini bermula saat adanya penjualan rumah yang di lakukan oleh istri Yongkie Mokoagouw, yang di mana saat dilakukan pembayaran nilainya diduga tidak sesuai.

“Sehingga berdasarkan dakwaan, Yongkie Mokoagouw di sebut melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dengan menyebut pelapor Denny Salawat telah melakukan penipuan penjualan rumah milik dari istri Yongkie, sehingga di sebutkan hal tersebut membuat kredibilitas pelapor Denny Salawat menurun dikalangan umat klenteng,”tambahnya.

Selain itu, lanjut Marshall Tambajong, S.H.,M.H mengatakan sejak awal kasus ini, kliennya merasa didiskriminasi.

“Saat klien kami mengajukan gugatan di pengadilan negeri (PN) Manado, tiba-tiba Denny Salawat membuat laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Polresta Manado,

kemudian terkait laporan fitnah tersebut isteri Terdakwa juga langsung membuat laporan terkait penipuam dan penggelapan uang hasil penjualan rumah.

Namun anehnya pihak Polresta Manado langsung memproses laporan dari Denny Salawat tersebut dan sampai saat ini tidak memproses laporan dari isteri Terdakwa yaitu Liliany Desiree.

Selanjutnya laporan Denny tersebut pada Januari 2024 berkasnya langsung ke kejaksaan dan masuk PN dan di sidangkan, padahal justru klien kami ini adalah korban tapi justru di jadikan tersangka oleh penyidik yang kemudian menjadi Terdakwa. Sehingga untuk dalam hal ini kami berencana akan melaporkan oknum penyidik tersebut,”pungkasnya.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,388 kali

Baca Lainnya

Pemkot Bitung Hadiri dan Lepas Parade Cap Go Meh 2577 Kongzili di Klenteng Seng Bo Kiong

4 Maret 2026 - 04:46 WITA

Pria Lanjut Usia Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Abdul Natip Anggai Himbau  Penghuni Saling Peduli 

4 Maret 2026 - 04:28 WITA

Tausiah Ustad Safrul Try Amien: Ramadan Membakar Dosa dan Menundukkan Nafsu

3 Maret 2026 - 20:19 WITA

Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

2 Maret 2026 - 19:55 WITA

Menjelang Berbuka, Ceramah Ustaz Abdullah Tuje Ungkap Makna Hakiki Puasa

2 Maret 2026 - 19:30 WITA

Ramadan Fest Bitung Tak Hanya Ramai Takjil, Tausiah Jadi Pengingat Ibadah

1 Maret 2026 - 22:43 WITA

Trending di Bitung