Jakarta,Sulutnews.com – Catatan dan saran tersebut seyogyamya disampaikan dalam rangka melengkapi capaian kinerja pelaksanaan tugas oleh Pj. Bupati Rote Ndao. Diharapkan pada evaluasi kinerja Triwulan II, hal-hal tersebut dapat termuat dan disampaikan sebagai bagian dari laporan kinerja.

Diketahui, Pj. Bupati Oder Maks Sombu telah menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan tugas pada Triwulan I di hadapan Tim Evaluator Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Menteri Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal melakukan evaluasi berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban terhadap kinerja Pj. Bupati dan Pj. Walikota. Evaluasi dilakukan guna memastikan bahwa program-program yang dilaksanakan berjalan dengan baik.

Dalam kegiatan evaluasi ini, Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu hadir bersama dua orang Staf Khusus, Dr. James Adam, SE,M.BA dan Ir. Marthen Mullik, Ph.D. Turut mendampingi, Kepala Bagian Pemkesra Ronald H. Taulo, S.STP dan Kepala Bagian Umum Handryans Bessie, S.STP.
Reporter:Dance Henukh





