Bengkulu,Sulutnews.com – Peugas Klinik Lapas Curup Lakukan Pemeriksaan Urine kepada 5 (Lima) orang warga binaan pindahan dari lapas ArgaMakmur.
Pemeriksaan urine kepada 5 (Lima) orang warga binaan pindahan dari lapas ArgaMakmur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA dan LPAS serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standar pelayanan Pemasyarakatan.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa warga binaan bebas dari Narkoba serta mencegah peredaran Narkoba di dalam Lapas.(*/Dinaro)





