Rejang Lebong,sulutnews.com – Dalam rangka memastikan jumlah warga binaan dan kondisi aman kondusif, petugas jaga Lapas Kelas IIA Curup secara rutin melaksanakan kegiatan apel penghuni kamar hunian. 03/06.
Berdasarkan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 dan keputusan direktur jendral pemasyarakatan kementeian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor; Pas- 416 PK 01.04.01 tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Proses kegiatan apel penghuni dilakukan sebanyak 3 kali dalam sehari, yakni setiap pergantian regu penjagaan. Selain untuk memastikan jumlah warga binaan sesuai dengan data, giat apel penghuni ini juga dilakukan sebagai upaya untuk memastikan keadaan di dalam Paviliun dan kamar hunian aman kondusif serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam kamar hunian.(Dinaro)
#Kemenkumhamri
#yasonalaoly
#Kanwil Kemenkumham Bengkulu
#Santosa
#Lapas kelas llA Curup
#Ronakdo Devinci talesa





