MINUT, Sulutnews.com – Dalam ranfka koordinasi pengawasan terkait pengelolaan dana desa tahun 2022, personel Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara melakukan kunjungan kerja di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Inspektorat Minahasa Utara. Pada giat yang dgelar Selasa (21/2/2023).tersebut mengklarifikasi temuan pemanfaatan dana desa.
“Penjelasan Dinas PMD, dan Inspektorat, diakui beberapa desa dalam pengelolaan Dana Desa bermasalah dan ini telah menjadikan pejabat Hukum Tua diproses hukum,” ungkap Herol Vresly Kaawoan Anggota Komisi I.
Herol juga mengatakan temuan dalam program dana desa seperti usaha simpan pinjam, penyelenggaraan desa digital, dan lain-lain terjadi penyalahgunaan pemanfaatan anggaran yang menjadikan laporan tidak sesuai peruntukan.“Dalam hal pengelolaan Dana Desa perlu dilakukan pendampingan agar pejabat pembuat komitmen yakni Hukum Tua, Sangadi, di Wilayah Provinsi Sulut dapat mengelola dana desa sesuai aturan atau dikelola dengan baik,”tegas HVK.
Dari hasil evaluasi, Desa Paslaten, Tanggari, Maumbi, dan Lansa. masuk daftar desa bermasalah dalam hal pengelolaan Dana Desa.“Kedepan diharapkan jangan ada lagi perangkat desa yang berurusan dengan aparat penegak hukum,” ungkap HVK
Pada Kunker tersebut, personik Komisi I yakni Fabian Kaloh dan Herol Vresly Kaawoan diterima oleh Kepala Dinas Sosial dan PMD Arnolus Wolajan SSTP, MM, dan Inspektur Stephen Tuwaidan S.Sos M.Si bersama jajaran.(josh tinungki)







