Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 28 Feb 2024 07:13 WITA ·

Pernyataan Elias Messakh Pemilik Tanah Berbeda Dengan Penyidik Polres Rote Ndao, Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Menimpa Mantan Kepala Desa Bo’a Terungkap


Foto : Elias Messakh pemilik tanah Luas Ndana. Perbesar

Foto : Elias Messakh pemilik tanah Luas Ndana.

Bo’a, NTT,Sulutnews.com – Terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menimpa Mersianus Tite, mantan Kepala Desa Bo’a, muncul perbedaan pandangan antara Elias Messakh, pemilik tanah di Desa Sedeoen, Kecamatan Rote Barat, dan Polres Rote Ndao. Kasus ini sebelumnya telah diajukan ke Polres Rote Ndao oleh Elias Messakh pada tahun 2023.

Menurut Elias Messakh, mantan Kepala Desa Bo’a telah melakukan pemalsuan dokumen tanah yang membuatnya mengklaim sebagai pemilik tanah di Luandana, Desa Bo’a, sejak tahun 2023. “Saya sangat kecewa dengan tindakan mantan Kepala Desa Bo’a yang secara berani memalsukan dokumen tanah milik saya. Laporan sudah saya buat di Polres Rote Ndao sejak tahun 2023,” ujar Elias Messakh.

Namun, Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, S.IP, menegaskan bahwa kasus pemalsuan ini hanya ada dalam bentuk surat aduan yang diajukan oleh kuasa hukum Elias Messakh. “Untuk laporan polisi atas kasus ini tidak ada, yang ada hanya surat aduan dari kuasa hukum dari saudara Elias Mesakh yaitu Ebsan Kafelka, SH yang tertanggal 19 Mei 2023,” ungkapnya melalui WhatsApp kepada media ini.

Kasus pemalsuan ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Polres Rote Ndao sudah memeriksa delapan saksi dan satu terlapor, dengan pemeriksaan dimulai sejak tahun 2023. Namun, penyidikan ini fokus pada terlapor yang bukan mantan Kepala Desa Bo’a.

Pernyataan Elias Messakh menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pandangan antara pemilik tanah dengan penyidik Polres Rote Ndao terkait siapa pelaku pemalsuan dokumen. Situasi ini menimbulkan perdebatan di masyarakat dan menambah kerumitan dalam penanganan kasus ini.

Untuk diketahui,pernyataan terakhir yang diungkapkan oleh Humas Polres, Aiptu Anam Nurcahyo, S.IP, jelas bahwa tidak ada laporan polisi yang diajukan oleh Elias Messakh terkait kasus pemalsuan dokumen. Sebaliknya, ada hanya surat aduan yang diajukan oleh kuasa hukum Elias Messakh, yang tertanggal 19 Mei 2023.(Dance)

Artikel ini telah dibaca 1,126 kali

Baca Lainnya

Kepolisian RI : Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

3 April 2026 - 15:53 WITA

Bupati Paulus Henuk Bersama Dirjen KKP Dan Perwakilan PLN Pertamina Patra Niaga Energi, Garam, dan Harapan dari Timur

2 April 2026 - 07:59 WITA

Usman Husin Dorong Perhutanan Sosial NTT Sebagai Motor Perekonomian Masyarakat

1 April 2026 - 17:49 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

Sebulan Penuh April 2026 – Semarak HUT Rote Ndao ke-24 dan Paskah 2026

30 Maret 2026 - 15:56 WITA

Trending di Internasional