Bo’a, NTT,Sulutnews.com – Terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menimpa Mersianus Tite, mantan Kepala Desa Bo’a, muncul perbedaan pandangan antara Elias Messakh, pemilik tanah di Desa Sedeoen, Kecamatan Rote Barat, dan Polres Rote Ndao. Kasus ini sebelumnya telah diajukan ke Polres Rote Ndao oleh Elias Messakh pada tahun 2023.
Menurut Elias Messakh, mantan Kepala Desa Bo’a telah melakukan pemalsuan dokumen tanah yang membuatnya mengklaim sebagai pemilik tanah di Luandana, Desa Bo’a, sejak tahun 2023. “Saya sangat kecewa dengan tindakan mantan Kepala Desa Bo’a yang secara berani memalsukan dokumen tanah milik saya. Laporan sudah saya buat di Polres Rote Ndao sejak tahun 2023,” ujar Elias Messakh.
Namun, Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, S.IP, menegaskan bahwa kasus pemalsuan ini hanya ada dalam bentuk surat aduan yang diajukan oleh kuasa hukum Elias Messakh. “Untuk laporan polisi atas kasus ini tidak ada, yang ada hanya surat aduan dari kuasa hukum dari saudara Elias Mesakh yaitu Ebsan Kafelka, SH yang tertanggal 19 Mei 2023,” ungkapnya melalui WhatsApp kepada media ini.
Kasus pemalsuan ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Polres Rote Ndao sudah memeriksa delapan saksi dan satu terlapor, dengan pemeriksaan dimulai sejak tahun 2023. Namun, penyidikan ini fokus pada terlapor yang bukan mantan Kepala Desa Bo’a.
Pernyataan Elias Messakh menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pandangan antara pemilik tanah dengan penyidik Polres Rote Ndao terkait siapa pelaku pemalsuan dokumen. Situasi ini menimbulkan perdebatan di masyarakat dan menambah kerumitan dalam penanganan kasus ini.
Untuk diketahui,pernyataan terakhir yang diungkapkan oleh Humas Polres, Aiptu Anam Nurcahyo, S.IP, jelas bahwa tidak ada laporan polisi yang diajukan oleh Elias Messakh terkait kasus pemalsuan dokumen. Sebaliknya, ada hanya surat aduan yang diajukan oleh kuasa hukum Elias Messakh, yang tertanggal 19 Mei 2023.(Dance)







