Bo’a, Nusa Tenggara Timur (NTT),Sulutnews.com – Dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menimpa Mersianus Tite, mantan Kepala Desa Bo’a, diadukan ke Polres Rote Ndao oleh Elias Messakh, warga Desa Sedeoen, Kecamatan Rote Barat. Pengaduan ini terkait dengan kepemilikan tanah di Luandana Desa Bo’a yang sudah berlangsung sejak tahun 2023.
Elias Messakh mengungkapkan bahwa pemalsuan dokumen dilakukan oleh mantan Kepala Desa Bo’a tersebut, yang mengklaim bahwa dirinya sebagai pemilik tanah tersebut. “Saya sangat kecewa dengan tindakan mantan Kepala Desa Bo’a yang secara berani memalsukan dokumen tanah milik saya. Laporan sudah saya buat di Polres Rote Ndao sejak tahun 2023,” kata Elias Messakh.
Sementara itu, Kapolres Rote Ndao melalui Humas Polres, Aiptu Anam Nurcahyo, S.IP, memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp kepada media ini. “Kasus pemalsuan ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik sudah memeriksa delapan saksi dan satu terlapor, dengan pemeriksaan dimulai pada tahun 2023. Pemeriksaan fokus pada terlapor yang bukan mantan Kepala Desa,” jelasnya.
Pernyataan Elias Messakh menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pandangan antara pemilik tanah dengan penyidik Polres Rote Ndao terkait siapa pelaku pemalsuan dokumen. Situasi ini menimbulkan perdebatan di masyarakat dan menambah kerumitan dalam penanganan kasus ini.
Teporter : Dance henukh







