Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Asahan · 8 Sep 2025 22:51 WITA ·

Peristiwa Galian Padas Ilegal di Desa Marjanji Aceh Belum Ada Penetapan Tersangka


Foto Tribun : Rayani Sianipar, Kepala Desa Marjanji Aceh Perbesar

Foto Tribun : Rayani Sianipar, Kepala Desa Marjanji Aceh

Asahan,Sulutnews.com – Peristiwa tewasnya 3 orang penambang ilegal Padas didesa Marjanji Aceh dari tanggal 5/9 sampai berita ini terbit, pihak Polres Asahan di unit Tipidter belum menetapkan pengelola galian inisial Syafi’i Marpaung direktur CV berkah Pulo jaya sebagai tersangka.

Aneh dan lambat kerja dari Polres Asahan ini, padahal sudah jelas ada korban dan ada pengelolanya .ujar Zainal Arifin tokoh pemerhati kinerja aparat hukum dan juga sebagai insan pers disalah satu media online ditemui wartawan di warung kopi Heri anggota DPRD Asahan( Senin 8/9)

Dan bukan kali ini aja korban jiwa melayang akibat galian ilegal ini,dulu tanggal 23/9/2023 terjadi peristiwa serupa ,menewaskan pekerja tambang sebanyak 2 orang ,dua dirawat dirumah sakit kerugian materil 2 unit dumb truk ikut tertimbun longsor.
Dan sempat tutup beberapa bulan ,setelah itu dibuka kembali,ujarnya.

Menurut informasi dari masyarakat yang tidak ingin dipublikasikan mengatakan”Bahwa mereka sudah pernah minta Pemerintah kabupaten Asahan melalui Pemerintah desa maupun kecamatan agar penambangan ilegal tersebut ditutup.

Dari segi keselamatan,pihak pengelola tidak ada rasa peduli ke pekerja,dan para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri,serta tidak didaftarkan ke BPJS tenaga kerja.

Permintaan dari warga tidak ditanggapi Pemerintah kabupaten Asahan,ujar warga.

Wartawan menghubungi melalui no wa kepala desa Marjanji Aceh.Dalam pembicaraan via hp kades menyatakan. “Kami Pak,sudah menghimbau agar dihentikan penambangan tersebut,tapi kan sebatas kita himbau,tapi pihak pengelola terus saja melakukan penambangan batu Padas .

Dari Pihak kecamatan Aek songsongan kabupaten Asahan juga menyatakan lewat pembicaraan hp, kita sudah menghimbau pak namun untuk menutupnya bukanlah ranah kami,yang dapat menutupnya Bupati melalui dinas terkait dan Pihak Kepolisian.

Memang setelah kita himbau di tahun 2023 setelah kejadian meninggalnya 2 pekerja tambang, mereka tutup selanjutnya kita tidak tau kalau itu buka lagi,Saya pun nggk berani pak kesana ,takut ada persepsi negatif dari media dan masyarakat,ujar camat P Rambe,menutup pembicaraan dari selularnya.

Selanjutnya wartawan menghubungi lewat SMS WA Kanit Tipidter Polres Asahan Iptu Toman Napitupulu,mempertanyakan proses hukum dan apakah pihak pengelola Tambang batu Padas desa Marjanji Aceh kecamatan Aek songsongan telah ditetapkan jadi tersangka.
Menurut Kanit Tipidter Polres Asahan Iptu Toman Napitupulu melalui panggilan selularnya “Saya nggk boleh kasih komentar ,semuanya satu pintu di Humas Polres Asahan,sabar ya Pak.ujarnya.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,447 kali

Baca Lainnya

Kisaran Hujan Deras Anggota LPM dan Aparat Kelurahan Gotong Royong Bersihkan Selokan

6 Maret 2026 - 23:25 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Hanya Tuhan Yang Tau Kasus MBG di Ba’a: Anak-anak Tak Dapat Makan sudah Lima Bulan, Anggaran Ada – Perlu Klarifikasi dari Pengelola Dapur Metina

27 Januari 2026 - 08:08 WITA

Tak Henti-henti Usman Husin Anggota DPR RI Memberikan Perhatian kepada Masyarakat NTT

20 Januari 2026 - 21:30 WITA

Trending di Advetorial