Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 19 Jun 2025 06:02 WITA ·

Peran Bernad Sulla Dalam Pengangkatan P3K Rote Ndao: Dugaan Permainan Yang Harus Diungkap


Bernad Sulla Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rote Ndao. Foto/Dance Henukh Perbesar

Bernad Sulla Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rote Ndao. Foto/Dance Henukh

Rote Ndao,Sulutnews.com — Pengangkatan tenaga honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, diwarnai dugaan permainan. Metafora “permainan bola voli” menggambarkan situasi ini: ada yang “toser” (melakukan servis), “smes” (melakukan serangan), dan “terima” (mendapatkan keuntungan). Praktik ini, menurut sumber, telah berlangsung lama di pemerintahan Kabupaten Rote Ndao.

Peran Bernad Sulla, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rote Ndao, menjadi sorotan. Ketika dikonfirmasi media, Sulla selalu memberikan berbagai alasan yang mengaburkan informasi. Sikapnya yang menutupi informasi kepada publik semakin memperkuat dugaan adanya permainan dalam proses pengangkatan P3K.

Situasi ini menuntut Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, untuk bertindak tegas. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan dan tidak adil. Investigasi menyeluruh harus dilakukan untuk mengungkap kebenaran, dan Bupati Henuk diharapkan segera menindak tegas Bernad Sulla atas dugaan penyembunyian informasi.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,461 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim