Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 4 Okt 2024 19:18 WITA ·

Penyaluran Banpol Kotamobagu Tahun ini,Di Bagi Dua Tahap


Penyaluran Banpol Kotamobagu Tahun ini,Di Bagi Dua Tahap Perbesar

 SN.Com,Kotamobagu-Pemerinta kota kotamobagu tahun ini mengangarakan untuk bantuan partai politik (Banpol) tahun 2024 sebesar  Rp 674,560,633 untuk di bagikan kepada partai politik yang memiliki kurasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kota kotamobagu hasil pemilu 2019 dan hasil pemilu tahun 2024.

Hal tesebut di sampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota kotamobagu lewat kabid  Kelembagaan Parpol dan Fasilitas Pemilu, Nurwanti Umbola.  Menurutnya untuk  tahun ini pencairanya ada dua tahap yang masih mengacu pada perolehn suara pemilu 2019 dan pemilu 2024.”Untuk tahap satu,  baru lima parpol yang menerimah  yakni PDI-P,Hanura,Golka, PKS dan Gerindra namun itu masi mengunakan perolehan kursi pada pemilu 2019 dengan penerimaan selama delapan bulan.” ujar Umbola jumat (4/10/2024).

Sementara untuk lima sisah yang perolehan suara di pemilu 2019  akan menunggu pada  APBD-P  tahun 2024 ini.” Masi ada lima  partai yang belum menerima, namum suda di anggarakan  pada  Anggran Pendapatab dan belanja daerah perubahan kotamobagu tahun ini.” imbuhnya  Nurwanti.

Diapun menjelaskan tujuh parpol perolehan suara pada pemilu 2024  juga suda di anggarakan pada APBD-P  kota kotamobagu 2024. ” Namum penerimaanya tinggal 4 bulan untuk tuju parpol perolahan suara pemilu tahun 2024. tuturnya

Setiap parpol penerimah di hitung dari  perolehan jumlah suara sah, pada pemilu legislatif 2019 dan 2024   di kalikan dengan Sembilan ribuh tujuh ratus rupiah  (Rp 9,700).”  Itu  jumlah yang akan diterima setiap partai politik yang memperoleh kursih di DPRD Kotamobagu Pada Pemilu tahun 2019 dan 2024  sehinga itu sdi bagi dalam dua tahap . Tandasnya

Penulis:iwanm

Artikel ini telah dibaca 1,021 kali

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu melalui DLH dan Satpol PP Bersikan Tumpukan Sampah Pasca Lebaran

25 Maret 2026 - 20:08 WITA

Berkah Ramadhan, Ketua DPC PDIP Kotamobagu Henny Kaseger Bagi-bagi Sembako

20 Maret 2026 - 09:17 WITA

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto Dampingi Tim Wasops Pastikan Oprasi Ketupat Berjalan Optimal

19 Maret 2026 - 22:40 WITA

Sinergi dengan Kejaksaan, Dinas PUPR Kotamobagu Pastikan Proyek Infrastruktur Berjalan Lancar

17 Maret 2026 - 10:01 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tinjau Pelaksanaan GPM di Kotamobagu Dan Berikan Cadangan Pangan Untuk 12.118 KK Dalam Safari Ramadhan Idul Fitri

10 Maret 2026 - 23:00 WITA

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Batas Waktu Pelaksanaan Pasar Senggol

9 Maret 2026 - 00:36 WITA

Trending di Kotamobagu