Bengkulu,Sulutnews.com – Tingkatkan Kesehatan Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Curup, Petugas Klinik berikan Pendidikan Kesehatan (Penkes) sekaligus pengobatan bagi Warga Binaan.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA dan LPAS serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standar pelayanan Pemasyarakatan, petugas Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Curup melakukan Pemeriksaan kesehatan dan penkes atau Pendidikan Kesehatan terhadap warga binaan, adapun dalam Pendidikan Kesehatan ini petugas klinik memberi edukasi tentang pola makan dan pola hidup sehat.
Hal ini dimaksudkan agar warga binaan bisa mengontrol pola makan dan pola hidup sehatnya secara mandiri.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan selain sebagai langkah preventif, juga untuk meningkatkan derajat kesehatan warga binaan di dalam Lapas agar tercapai kesehatan maksimal di dalam LAPAS.(Dinaro)





