Rote Ndao,Sulutnews.com – Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Max Sombu, berencana memberhentikan Direktur PDAM Rote Ndao, Didit Mesakh, karena jabatan tersebut masih berstatus PDAM, bukan PERUMDA, sehingga tidak sesuai aturan perundang-undangan. Masa jabatan empat tahun yang dijalani Didit akan segera berakhir tanpa adanya perubahan status kelembagaan PDAM menjadi PERUMDA, sesuai aturan yang berlaku.
Dalam berbagai kesempatan, Bupati menjelaskan bahwa jika status kelembagaan berubah menjadi PERUMDA, masa jabatan direktur akan otomatis diperpanjang hingga lima tahun. Namun, karena SK pengangkatan saat ini masih berlaku untuk PDAM, maka masa jabatan tetap dibatasi empat tahun, yang mengharuskan direktur saat ini untuk diberhentikan.
Merujuk pada Surat Nomor: 04/VKPK/X/2024, yang ditujukan kepada Bupati, masyarakat Rote Ndao mempertanyakan keabsahan SK pengangkatan direktur yang saat ini tercatat lima tahun (2020-2025), meskipun sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, masa jabatan direktur PDAM ditetapkan empat tahun.
Beberapa warga berharap ada klarifikasi terkait aturan ini, mengingat peraturan daerah dan peraturan bupati juga menegaskan bahwa masa jabatan direksi PDAM hanya berlangsung empat tahun. Hingga kini, Badan Pengawas PDAM Rote Ndao, Dra. Endang Pristiwati, belum memberikan komentar mengenai isu ini meskipun telah beberapa kali dihubungi.
Masyarakat mendesak agar transisi kelembagaan dari PDAM ke PERUMDA segera dipercepat guna menjaga ketepatan dan transparansi dalam tata kelola perusahaan daerah.
Reporter : Dance henukh







