Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 26 Okt 2024 22:00 WITA ·

Penjabat Bupati Rote Ndao Segera Berhentikan Direktur PDAM Karena SK Belum Sesuai Nomenklatur PERUMDA


Penjabat Bupati Rote Ndao Segera Berhentikan Direktur PDAM Karena SK Belum Sesuai Nomenklatur PERUMDA Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Max Sombu, berencana memberhentikan Direktur PDAM Rote Ndao, Didit Mesakh, karena jabatan tersebut masih berstatus PDAM, bukan PERUMDA, sehingga tidak sesuai aturan perundang-undangan. Masa jabatan empat tahun yang dijalani Didit akan segera berakhir tanpa adanya perubahan status kelembagaan PDAM menjadi PERUMDA, sesuai aturan yang berlaku.

Dalam berbagai kesempatan, Bupati menjelaskan bahwa jika status kelembagaan berubah menjadi PERUMDA, masa jabatan direktur akan otomatis diperpanjang hingga lima tahun. Namun, karena SK pengangkatan saat ini masih berlaku untuk PDAM, maka masa jabatan tetap dibatasi empat tahun, yang mengharuskan direktur saat ini untuk diberhentikan.

Merujuk pada Surat Nomor: 04/VKPK/X/2024, yang ditujukan kepada Bupati, masyarakat Rote Ndao mempertanyakan keabsahan SK pengangkatan direktur yang saat ini tercatat lima tahun (2020-2025), meskipun sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, masa jabatan direktur PDAM ditetapkan empat tahun.

Beberapa warga berharap ada klarifikasi terkait aturan ini, mengingat peraturan daerah dan peraturan bupati juga menegaskan bahwa masa jabatan direksi PDAM hanya berlangsung empat tahun. Hingga kini, Badan Pengawas PDAM Rote Ndao, Dra. Endang Pristiwati, belum memberikan komentar mengenai isu ini meskipun telah beberapa kali dihubungi.

Masyarakat mendesak agar transisi kelembagaan dari PDAM ke PERUMDA segera dipercepat guna menjaga ketepatan dan transparansi dalam tata kelola perusahaan daerah.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,177 kali

Baca Lainnya

Debat Pandangan Ammy Amelia Plt Bupati Cilacap: Haruskah KPK Memberi Peringatan Sebelum Melakukan OTT?

4 April 2026 - 08:18 WITA

Bupati Paulus Henuk Bersama Dirjen KKP Dan Perwakilan PLN Pertamina Patra Niaga Energi, Garam, dan Harapan dari Timur

2 April 2026 - 07:59 WITA

Usman Husin Dorong Perhutanan Sosial NTT Sebagai Motor Perekonomian Masyarakat

1 April 2026 - 17:49 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

Sebulan Penuh April 2026 – Semarak HUT Rote Ndao ke-24 dan Paskah 2026

30 Maret 2026 - 15:56 WITA

Trending di Internasional