<Sitaro.Sulutnews.com | Perjalanan panjang kasus dugaan tindak pidana penipuan bermodus investasi dengan keuntungan menggiurkan yang dilaporkan oleh Warga Kampung Kinali, Kiem S. Lawendatu di Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten kepulauan Siau tagulandang biaro (Sitaro) akhirnya memasuki babak baru.
Dalam kasus tersebut, SP alias Sila resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sitaro.

Kasat Reskrim Polres Sitaro, IPTU Roply Saribatian
“Kasus ini telah melalui perjalanan yang cukup panjang, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan dan sudah dilakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan SP alias Sila sebagai Tersangka,” Ujar Kasat Reskrim Polres Sitaro, Roply Saribatian. Jumat, 11/10/2024 saat ditemui sejumlah wartawan.
Penetapan Tersangka terhadap SP alias Sila ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehubungan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan / atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan. atau pasal 372 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun.
“Selanjutnya, kelengkapan – kelengkapan administrasi akan segera kami lengkapi dan penetapan tersangka ini akan kami sampaikan kepada penuntut umum melalui surat penetapan tersangka,” Tambah Saribatian.
Terpisah, Salah satu Korban, Kiem S. Lawendatu melalui kuasa hukumnya, Corri S. Sengkey, mengapresiasi langkah Polres Sitaro dalam penetapan tersangka terhadap terduga pelaku tersebut.
“Kami menghadiri undangan dari Polres Sitaro terkait dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). oleh karenanya, kami berterima kasih kepada Polda Sulawesi Utara terlebih khusus Polres Sitaro karena sudah menangani laporan yang sudah dilaporkan beberapa waktu lalu tentang dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya mendapatkan keadilan bagi klien kami,” ucapnya saat konferensi pers.
Terkait Kasus ini, Menurut Corri, tersangka terkesan sudah merencanakan hal ini sebelum akhirnya di jalankan, karena ternyata selain Kiem Lawendatu ada puluhan korban lainnya yang juga sudah melaporkan Sila.
Tersangka Sila diduga menjalankan aksinya dengan modus menawarkan investasi kerjasama dengan bank untuk pelunasan kredit dan berbunga 10 % perbulan tentunya sangat menggiurkan.
Korban yang sebelumnya menolak akhirnya terbujuk rayuan manis tersangka yang berulang kali datang membujuk, kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp.4.900.000.000 (4,9 Miliar )
Namun, janji manis tersangka untuk memberikan keuntungan ternyata hanyalah tipu daya.
Terdapat perbedaan signifikan antara klaim kerugian yang disampaikan korban dan tersangka. Korban meyakini telah menyerahkan uang sebesar Rp.4,9 miliar sementara tersangka hanya mengakui menerima Rp.3 miliar
Corri menegaskan, perbuatan yang di lakukan tersangka merupakan kejahatan terstruktur, seperti sudah di rencanakan.
Lebih lanjut Corri memperingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita simpang siur yang beredar sebelumnya. berita berita yang di sampaikan adalah berita bohong untuk menutupi kesalahannya kepada masyarakat lain yang juga menjadi korban. karena sebelumnya ketika tersangka menyangkali perbuatannya, tersangka sempat menuding bahwa kliennya menghabiskan uang yang sudah diganti seluruhnya dengan berfoya foya bersama selingkuhannya, tentu hal ini tidak benar dan merupakan informasi bohong dan tidak berdasar, kami akan menempu upaya hukum terhadap fitnahan ini.
“Sebagai kuasa hukum saya dengan tegas mengingatkan, jika ada pihak lain yang juga menyebarkan informasi palsu atau Hoax dikalangan masyarakat Sitaro, kami tidak segan-segan akan menempuh jalur hukum,” tandas dia.





