Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 29 Des 2025 15:14 WITA ·

Pengumuman Sertifikat Tanah Milik Melkianus Lusi dan Esaul Pandie Hilang di Kabupaten Rote Ndao


Pengumuman Sertifikat Tanah Milik Melkianus Lusi dan Esaul Pandie Hilang di Kabupaten Rote Ndao Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, mengumumkan kehilangan dua sertifikat tanah milik warga setempat. Pengumuman ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Menurut pengumuman yang dikeluarkan, sertifikat yang hilang adalah milik:

1. Melkianus Lusi
– Nomor Pengumuman: 13/2025
– Nomor Hak Milik: 24150901100214
– Tanggal Pembukuan: 15 Mei 2019
– Lokasi Tanah: Desa Ndao Nuse
– Surat Keterangan Kehilangan: SKTI./99/XI/2025


2. Esaul Pandie
– Nomor Pengumuman: 12/2025
– Nomor Hak Milik: 21150201100804
– Tanggal Pembukuan: 7 Desember 2022
– Lokasi Tanah: Desa Meoain
– Surat Keterangan Kehilangan: SKTI./186/X/2025

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, menghimbau kepada masyarakat yang menemukan sertifikat-sertifikat tersebut untuk segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan setempat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika menemukan sertifikat atas nama Bapak Melkianus Lusi dan Bapak Esaul Pandie, mohon dapat segera mengembalikannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao,” ujar Azis Barawasi dalam pengumumannya yang dikeluarkan di Ba’a, 8 Desember 2025.

Lebih lanjut, Azis Barawasi menjelaskan bahwa jika dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman sertifikat asli tidak ditemukan, pihaknya akan menerbitkan sertifikat pengganti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sertifikat yang hilang tersebut akan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dokumen pengumuman ini telah ditandatangani secara elektronik dan dapat divalidasi keasliannya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,034 kali

Baca Lainnya

Usman Husin: Pembatasan Pukul Rata di Labuan Bajo Dinilai Tidak Adaptif dan Berisiko

11 Maret 2026 - 05:29 WITA

Saleh Husin: Tokoh Rote yang Jadi Menteri Perindustrian Era Presiden Jokowi

11 Maret 2026 - 05:18 WITA

Mantan Kades Oelunggu Dilaporkan Istri karena Berselingkuh, Kasus Saling Lapor

11 Maret 2026 - 04:57 WITA

Peringatan Dini Cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk Wilayah Nusa Tenggara Timur, tanggal 10 Maret 2026

10 Maret 2026 - 23:36 WITA

RATUSAN EKOR IKAN PAUS PILOT TERDAMPAR, 20 EKOR MENINGGAL DI PANTAI MBADOKAI DESA FUAFUNI

10 Maret 2026 - 22:37 WITA

RATUSAN EKOR IKAN PAUS PILOT TERDAMPAR, 20 EKOR MENINGGAL DI PANTAI MBADOKAI DESA FUAFUNI

10 Maret 2026 - 22:02 WITA

Trending di NTT