Rote Ndao, Sulutnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, mengumumkan kehilangan dua sertifikat tanah milik warga setempat. Pengumuman ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Menurut pengumuman yang dikeluarkan, sertifikat yang hilang adalah milik:
1. Melkianus Lusi
– Nomor Pengumuman: 13/2025
– Nomor Hak Milik: 24150901100214
– Tanggal Pembukuan: 15 Mei 2019
– Lokasi Tanah: Desa Ndao Nuse
– Surat Keterangan Kehilangan: SKTI./99/XI/2025

2. Esaul Pandie
– Nomor Pengumuman: 12/2025
– Nomor Hak Milik: 21150201100804
– Tanggal Pembukuan: 7 Desember 2022
– Lokasi Tanah: Desa Meoain
– Surat Keterangan Kehilangan: SKTI./186/X/2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, menghimbau kepada masyarakat yang menemukan sertifikat-sertifikat tersebut untuk segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan setempat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika menemukan sertifikat atas nama Bapak Melkianus Lusi dan Bapak Esaul Pandie, mohon dapat segera mengembalikannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao,” ujar Azis Barawasi dalam pengumumannya yang dikeluarkan di Ba’a, 8 Desember 2025.
Lebih lanjut, Azis Barawasi menjelaskan bahwa jika dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman sertifikat asli tidak ditemukan, pihaknya akan menerbitkan sertifikat pengganti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sertifikat yang hilang tersebut akan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dokumen pengumuman ini telah ditandatangani secara elektronik dan dapat divalidasi keasliannya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Reporter: Dance Henukh





