Reporter : Dance Henukh
Rote Ndao.Sulutnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao (Jalan Lekunik, Telepon: (0380) 871461, Email: kab-rotendao@atrbpn.go.id) mengumumkan kehilangan sertipikat hak milik atas nama Rosalina T Sigar melalui Pengumuman Nomor 5/DI 304-24.15/1/2026.
Berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, data sertipikat yang hilang adalah sebagai berikut:
– Nama pemohon: Rosalina T Sigar
– Nomor Hak Milik: 24150305100535
– Terdaftar atas nama: Rosalina T Sigar
– Tanggal pembukuan: 24 Juli 2014
– Letak tanah: Desa Sanggaoen
– Nomor Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan: SKTL/762/XI/2025/SPKT/POLSEK LOBALAIN/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR
Sertipikat tersebut telah hilang. Barang siapa yang mengetahui atau menemukan sertipikat diminta untuk segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao
Apabila dalam kurun waktu 30 (uga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, sertipikat yang dimaksud tidak ditemukan maka Sertipikat Pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum, dengan demikian Sertipikat yang hilang tersebut tidak berlaku lagi
Dikeluarkan di Ba’a
pada tanggal 26 Januari 2026
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao.
Azis Barawasi, S. Pi., M. H
NIP 197205171996031001
Dokumen ini sah dan telah ditandatangani secara elektronik melalui e-Office ATR/BPN menggunakan sertifikat elektronik BSE, BSSN. Untuk memastikan keasliannys, slakan pindai Kode QR menggunakan fitur Validamm Surat pada aplikasi Sentuh Tanahkku





