Rote Ndao,Sulutnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao mengumumkan kehilangan sertifikat tanah atas nama Anton Suy, sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan memulai proses penggantian sertifikat yang hilang.
Detail Sertifikat yang Hilang
Berikut adalah rincian data sertifikat yang hilang:
– Nama Pemohon: Anton Suy
– Nomor Hak Milik: 24150204100584
– Terdaftar Atas Nama: Anton Suy
– Tanggal Pembukuan: 26 Agustus 2013
– Letak Tanah: Desa Lalukoen
– Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor: Sket Hilang/89/VII/2025/Sek RBD
Imbauan Kepada Masyarakat
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao mengimbau kepada seluruh masyarakat. Apabila ada yang mengetahui atau menemukan sertifikat dengan data di atas, diharapkan segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao untuk proses lebih lanjut.

Batas Waktu dan Proses Penggantian
Sesuai dengan pengumuman yang diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2025, apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman sertifikat yang hilang tidak ditemukan, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat pengganti yang sah secara hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, S. Pt., M.H., menjelaskan, “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencarian sertifikat ini. Jika dalam waktu yang ditentukan sertifikat tidak ditemukan, kami akan segera memproses penerbitan sertifikat pengganti agar hak atas tanah tetap terlindungi.”
Demikian pengumuman ini disampaikan agar menjadi perhatian bagi seluruh pihak terkait.
Reporter: Dance Henukh





