Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 1 Okt 2025 17:51 WITA ·

Pengumuman Penting: Sertifikat Tanah Hilang, Proses Penggantian Segera Dimulai


Pengumuman Penting: Sertifikat Tanah Hilang, Proses Penggantian Segera Dimulai Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao mengumumkan kehilangan sertifikat tanah atas nama Anton Suy, sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan memulai proses penggantian sertifikat yang hilang.

Detail Sertifikat yang Hilang

Berikut adalah rincian data sertifikat yang hilang:

– Nama Pemohon: Anton Suy
– Nomor Hak Milik: 24150204100584
– Terdaftar Atas Nama: Anton Suy
– Tanggal Pembukuan: 26 Agustus 2013
– Letak Tanah: Desa Lalukoen
– Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor: Sket Hilang/89/VII/2025/Sek RBD

Imbauan Kepada Masyarakat

Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao mengimbau kepada seluruh masyarakat. Apabila ada yang mengetahui atau menemukan sertifikat dengan data di atas, diharapkan segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao untuk proses lebih lanjut.

Batas Waktu dan Proses Penggantian

Sesuai dengan pengumuman yang diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2025, apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman sertifikat yang hilang tidak ditemukan, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat pengganti yang sah secara hukum.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, S. Pt., M.H., menjelaskan, “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencarian sertifikat ini. Jika dalam waktu yang ditentukan sertifikat tidak ditemukan, kami akan segera memproses penerbitan sertifikat pengganti agar hak atas tanah tetap terlindungi.”

Demikian pengumuman ini disampaikan agar menjadi perhatian bagi seluruh pihak terkait.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,137 kali

Baca Lainnya

Usman Husin: Pembatasan Pukul Rata di Labuan Bajo Dinilai Tidak Adaptif dan Berisiko

11 Maret 2026 - 05:29 WITA

Saleh Husin: Tokoh Rote yang Jadi Menteri Perindustrian Era Presiden Jokowi

11 Maret 2026 - 05:18 WITA

Mantan Kades Oelunggu Dilaporkan Istri karena Berselingkuh, Kasus Saling Lapor

11 Maret 2026 - 04:57 WITA

Peringatan Dini Cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk Wilayah Nusa Tenggara Timur, tanggal 10 Maret 2026

10 Maret 2026 - 23:36 WITA

RATUSAN EKOR IKAN PAUS PILOT TERDAMPAR, 20 EKOR MENINGGAL DI PANTAI MBADOKAI DESA FUAFUNI

10 Maret 2026 - 22:37 WITA

RATUSAN EKOR IKAN PAUS PILOT TERDAMPAR, 20 EKOR MENINGGAL DI PANTAI MBADOKAI DESA FUAFUNI

10 Maret 2026 - 22:02 WITA

Trending di NTT