Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu · 15 Jun 2024 20:22 WITA ·

Penggeledahan Badan Pegawai Oleh Petugas P2U Langkah Keamanan Lapas Kelas II A Curup


Penggeledahan Badan Pegawai Oleh Petugas P2U Langkah Keamanan Lapas Kelas II A Curup Perbesar

Rejang Lebong,Sulutnews.com – Penggeledahan badan ini dilakukan sebagai langkah keamanan yang penting untuk mencegah masuknya barang terlarang atau benda-benda yang dapat mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.jum,at 15/06/04.

Ketika seorang petugas atau tamu ingin memasuki Lapas Kelas II A Curup, mereka akan melewati pintu utama yang dijaga oleh petugas Penjaga Pintu Utama (P2U). Petugas P2U akan meminta petugas atau tamu tersebut untuk mengosongkan kantong, meletakkan barang-barang pribadi seperti tas, dompet, atau peralatan elektronik pada meja pemeriksaan, dan melakukan pemeriksaan badan.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan menggunakan alat pendeteksi logam atau secara manual dengan pemeriksaan fisik yang lebih mendetail, guna mencari tanda-tanda keberadaan barang terlarang atau benda-benda yang tidak diizinkan. Petugas P2U akan meminta petugas atau tamu untuk mengangkat tangan, melepaskan barang-barang yang menempel di tubuh seperti jam tangan, gelang, atau ikat pinggang, dan mungkin melakukan pemeriksaan ringan pada pakaian atau kantong yang mereka kenakan.

Pemeriksaan badan merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban sesuai dengan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor ; Pas – 416 PK 01.04.01 Tahun 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban.(Dinaro)

#Kemenkumhamri
#Yasonalaoly
#Kanwilkemenkumham Bengkulu
#Santosa
#Lapas Kelas llA Curup
#Ronaldo Devinci Talesa

Artikel ini telah dibaca 1,296 kali

Baca Lainnya

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Bahas Sinergi, Ketum AMJ Audiensi dengan Wali Kota Bengkulu

31 Januari 2026 - 23:44 WITA

Bernuansa Merah Putih, Ini Makna Logo Asosiasi Media Dan Jurnalis (AMJ)

30 Januari 2026 - 16:07 WITA

Pemprov Bengkulu Dukung Aplikasi Centurion-21 Demi Sukseskan Program Ketahanan Pangan Presiden

29 Januari 2026 - 23:43 WITA

Trending di Bengkulu