Rejang Lebong,Sulutnews.com – Lapas Kelas IIA Curup mengeluarkan tahanan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Curup, sebanyak 19 orang tahanan tersebut dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Selasa/07/05.
Proses Katim Humas, Frengki LH Sinaga menjelaskan, administrasi pengeluaran tahanan mulai dari pencatatan dalam agenda sidang hingga penginputan dan pencetakan surat sidang melalui aplikasi SDP berlangsung di ruang registrasi Lapas Curup.
Dalam proses pengeluaran tahanan, Lapas Curup berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakathan Nomor: W8.PAS.PK.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan (Dinaro)





