Bitung, Sulutnews.com – Tim Satres Narkoba Polres Bitung mengamankan seorang Pria pengedar obat terlarang bernama Sander alias JAK(20K Warga Kelurahan Madidir Ure, Kec Madidir Kota Bitung.
JAK ditangkap pada Selasa(20/10/24) sekitar pukul 23:00wita di Lorong Virgo Kecamatan Madidir, bersama barang bukti berupa 1 buah toples berisi 657 butir obat keras Trihexypenidyl.
Saat diinterogasi, JAK mengaku bahwa paket obat keras tersebut adalah miliknya yang ia dapat dari salah satu jasa pengiriman di kota Bitung sekitar awal Oktober 2024.
JAK juga mengaku kalau obat keras itu di jualnya kepada beberapa orang seharga 10ribu rupiah setiap butir.
Kasat Res Narkoba Polres Bitung, IPTU Irwan Tarigan saat di konfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar obat terlarang tersebut.
Ia menjelaskan pihaknya menyita barang bukti berupa obat terlarang tersebut serta 1 buah hp milik tersangka yang diduga digunakan untuk komunikasi saat bertransaksi.
” Selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bitung untuk dimintai keterangan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.” Tandas Irwan. (Tzr)





