Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 18 Feb 2026 09:36 WITA ·

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan


Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Kupang.NTT.sulutnews.com – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Simon Baon, menegaskan bahwa penetapan pemenang tender Subsidi Angkutan Laut Tahun Anggaran (TA) 2026 yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2025 adalah ilegal dan menyalahi aturan.

“Pemilihan pemenang tender Subsidi Angkutan Laut KSOP Kupang 2026 yang dilakukan oleh PPK tahun 2025 adalah ilegal dan merupakan bentuk maladministrasi,” kata Simon Baon saat memberikan keterangan pers di Kupang, Jumat (19/1/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah Indonesia Fight Corruption (IFC) mengungkap dugaan penyimpangan, termasuk korupsi dan penyuapan, dalam proses tender Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Perintis Pangkalan Kupang Trayek R26 dan R27 TA 2026 bernilai sekitar Rp20 miliar. Ketua IFC, Sari Geni, S.H., dalam rilis pada Jumat (9/1/2026) menyebut terdapat pergantian pemenang tender pada kedua trayek tersebut. PT Radika Bahari Nusantara dan PT Sinar Permata Timur sempat ditetapkan sebagai pemenang pada 27 Desember 2025, namun kemudian digantikan masing-masing oleh PT Java Shiping Line dan PT Bahtera Logistik Nusantara melalui surat pesanan baru tanggal 31 Desember 2025. IFC mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini dan memeriksa Kepala KSOP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta dua PPK berinisial IGSM dan HB.

Menanggapi tudingan tersebut, Simon Baon membantah keras adanya praktik korupsi dan penyuapan. Ia menyatakan informasi nilai anggaran Rp20 miliar tidak akurat, karena yang sebenarnya sekitar Rp19,9 miliar untuk dua paket layanan selama enam bulan yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Simon menjelaskan, sistem informasi pelelangan TA 2026 belum dibuka karena KSOP masih menunggu Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang baru terbit pada Desember 2025. SK pengangkatan PPK tahun 2026 baru diterbitkan pada 15 Desember 2025, sehingga keputusan yang diambil oleh PPK tahun 2025 berinisial IGSM terkait proyek 2026 jelas menyalahi aturan.

“Pelelangan hanya dapat dilakukan setelah KPA memberikan kewenangan secara tertulis kepada PPK. PPK lama dinilai melampaui kewenangan, karena sesuai Surat Keputusan, mereka hanya berwenang menjalankan kontrak TA 2025 dan tidak memiliki wewenang untuk kegiatan TA 2026,” tegasnya.

Simon mengungkapkan, PPK lama diduga menggunakan akun Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kepala KSOP tanpa sepengetahuan KPA dan menetapkan pemenang lelang tanpa prosedur yang sah. KSOP telah melakukan klarifikasi bahwa penetapan tersebut tidak sah, bersurat ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk meminta sanksi disiplin, serta melaporkan perkara tersebut ke pihak berwenang.

Sementara itu, PPK KSOP Kelas III Kupang tahun 2026, Handoko, menyatakan bahwa PPK berinisial IGSM hanya memiliki kewenangan untuk paket pekerjaan TA 2025 dengan kontrak yang berakhir pada Desember 2025. “Setelah itu, saya yang diberikan kewenangan untuk menangani tender pekerjaan TA 2026,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Kerja Bakti BAPPERIDA Kabupaten Kupang Digelar, Jumat 13 Februari 2026

14 Februari 2026 - 02:33 WITA

PERTEMUAN KUNJUNGAN KERJA USMAN HUSIN DENGAN 258 PENYULUH PERTANIAN DI NTT

13 Februari 2026 - 22:12 WITA

Trending di Internasional