Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 5 Des 2023 22:52 WITA ·

Pendapat Ahli Hukum Terkait Kasus Korupsi Dana COVID-19 di Rote Ndao Mengendap di Kejaksaan Rote Ndao


Pendapat Ahli Hukum Terkait Kasus Korupsi Dana COVID-19 di Rote Ndao Mengendap di Kejaksaan Rote Ndao Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Situasi kasus korupsi Dana COVID-19 di Kejaksaan Negeri Rote Ndao semakin kompleks dengan adu tanggung jawab antara pihak Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP). Menurut Dr. AKSI SINURAT, SH.,M.Hum Dosen Fakultas Hukum dan Program Magister Ilmu Hukum UNDANA Kupang ini.

permasalahan ini menunjukkan kelemahan dalam penanganan kasus korupsi. Ketika dihubungi media terpisah Selasa, 5 Desember 2023 via telepon.

Menurut keterangan dari Kasi Pidsus ANTON SUSILO, BPKP disalahkan karena belum menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara, meskipun surat telah dikirimkan minggu sebelum gelar perkara pada 14 November 2023.

Dr. Aksi Sinurat SH., M.Hum Dosen Fakultas Hukum dan Program Magister Ilmu Hukum UNDANA menyoroti bahwa saling lempar tanggung jawab ini menciptakan citra buruk dan kecurigaan publik terhadap kejaksaan.

“Sangat disayangkan mereka saling menyalahkan. Ini bukan saatnya lempar tanggung jawab. Publik mencurigai kejaksaan, seharusnya mereka tidak lempar tanggung jawab jika sudah berhubungan dengan BPKP,” ungkap Dr. Aksi Singkat.

Dr. Aksi Sinurat SH., M.Hum
Dosen di Fakultas Hukum dan Program Magister Ilmu Hukum UNDANA

Lebih lanjut, Dr. Aksi Sinurat Dosen Fakultas Hukum dan Program Magister Ilmu Hukum UNDANA menyayangkan lambatnya penanganan BPKP dalam kasus ini. Dalam dua minggu, seharusnya sudah ada hasil gelar kerugian negara. “BPKP harusnya tidak perlambat-lambat penanganan. Waktu dua minggu cukup untuk mendapatkan hasil perhitungan,” tambahnya.

#### Persepsi Konstitusional dan Standar Pemeriksaan

Dalam konteks hukum tata negara, Dr. Aksi Sinurat menegaskan bahwa BPK adalah lembaga yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 Bab 8 Ayat 1. Tugasnya adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara. Dr. Aksi Sinurat SH., M.Hum
Dosen di Fakultas Hukum dan Program Magister Ilmu Hukum UNDANA menyoroti bahwa tidak ada lembaga lain yang berwenang melakukan audit keuangan selain BPK.

“Saya harap Kasi Pidsus Kejaksaan Rote, ANTON SUSILO, memahami perbedaan antara BPKP dan BPK. BPKP adalah lembaga auditor internal pemerintah, bisa diintervensi. BPK mandiri dan independen,” ungkap SINURAT.

Dalam pandangannya, Kejaksaan seharusnya memahami mekanisme dan standar perhitungan keuangan negara. Meskipun ada lembaga audit internal di daerah, seperti Badan Pengawasan Daerah, yang mengawasi keuangan daerah, penanganan kasus awal tetap menjadi tugas kejaksaan.

Penegakan Hukum dan Asas Praduga Bersalah

Dr. Aksi Sinurat menyoroti lambannya penetapan tersangka dalam penanganan kasus korupsi. Menurutnya, harusnya sudah ada dua alat bukti yang cukup. “Dalam menegakkan hukum, harus berproses melalui hukum materiil dan formil. Harusnya asas praduga bersalah diterapkan,” ujarnya.

#### Pertanyaan terhadap Kejaksaan

Pernyataan Kasi Pidsus ANTON SUSILO yang menyuruh media bertanya kepada BPK dinilai tidak tepat oleh SINURAT. “Saya sangat menyayangkan kata-kata seorang kasi pidsus seperti itu. Harusnya penyelesaian proses ini transparan dan berani menjelaskan kebenaran,” tegasnya.

Dasar Hukum dan Harapan ke Depan

Dalam mengakhiri pernyataannya, SINURAT menekankan pentingnya memahami dasar hukum, terutama Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004. Harapannya, ANTON SUSILO dapat mendapatkan pencerahan terkait dasar hukum yang mengatur BPK dan BPKP.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,245 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Bersama Dirjen KKP Dan Perwakilan PLN Pertamina Patra Niaga Energi, Garam, dan Harapan dari Timur

2 April 2026 - 07:59 WITA

Usman Husin Dorong Perhutanan Sosial NTT Sebagai Motor Perekonomian Masyarakat

1 April 2026 - 17:49 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

Sebulan Penuh April 2026 – Semarak HUT Rote Ndao ke-24 dan Paskah 2026

30 Maret 2026 - 15:56 WITA

Wakil Gubernur NTT Tekankan Adaptasi, Inovasi, dan Disiplin Bagi ASN untuk Pelayanan Publik Berkualitas

30 Maret 2026 - 11:12 WITA

Trending di Internasional