Sulutnews.com Bengkulu Kaur – Sat Reskrim Polres Kabupaten Kaur berhasil mengamankan seorang pria inisial (AN) 39 tahun dari Desa Suka Bandung Kecamatan Kaur selatan, pelaku penipuan dan atau penggelapan yang ditangkap di Desa Jembatan II Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Senin (12/ 12). /06/2023).
Kapolresta Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Sc melalui Kasi Humas AKP Jonni Silaen, dugaan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pria tersebut.
Adapun kronologis kejadian penipuan tersebut adalah bermula, terlapor (AN) mengajak pelapor (NU) 52 Tahun dari Desa Pahlawan Ratu Kecamatan Kaur Selatan, untuk kerja sama penjualan gas LPG di warung pelapor, dengan syarat harus memberikan uang terlebih dahulu kepada terlapor.
Tanggal 30 Dersember 2022 terlapor meminjam kartu ATM pelapor untuk supaya terlapor bisa mengecek kalau uang nanti sudah dikasih sama teman terlapor yang Kerjasama untuk penjulan gas LPG.
Berselang 3 (tiga) hari pelapor mengambil ATM dengan terlapor, lalu pada awal Januari 2023 saat pelapor ingin membayar pinjaman PMPM dan melihat saldo di ATM tinggal Rp.36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah).
Setelah pelapor mengethui kalau saldo ATM pelapor habis pelapor langsung menelpon terlapor dan menanyakan kenapa saldo ATM habis, lalu dijawab oleh terlapor “tenang mak etek uang mak etek aman disimpan, dengan uang yang pertama nanti akan saya kembalikan”
setelah sekian lama, namun uang pelapor tidak juga dikembalikan oleh terlapor pada hari lupa tanggal lupa awal bulan januari 2023 AR meminta uang lagi, dan berulang kali meminta uang kepada pelapor dengan dalih untuk mengeluarkan uang biaya milik pelapor yang selama ini tertanam.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah). Dengan kejadian ini ia melaporkan ke Polres Kabupaten Kaur untuk diproses secara Hukum.
Setelah melalui rangkaian penyidikan Sat Reskrim Polres Kaur melakukan tindak pidana dugaan, telah mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka (AN).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan barang bukti telah memenuhi 2 alat bukti sebagaimna yang dimaksud Pasal 184 KUHAP, dan telah dilakukan penetapan sebagai Tersangka selanjutnya dilakukan Penangkapan terhadap tuduhan di Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, jelas Kasi Humas Polres Kaur Jonni Selain. (Ipt)





