Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu · 3 Apr 2024 23:30 WITA ·

Pemprov Bengkulu Pastikan Penataan Kawasan Pantai Panjang


Pemprov Bengkulu Pastikan Penataan Kawasan Pantai Panjang Perbesar

Sulutnews.com, Bengkulu – Asisten II Setda Provinsi Bengkulu R.A Denny memimpin rapat Tata Kelola Destinasi Kawasan Pantai Panjang Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melakukan penataan dan penertiban kawasan Pantai Panjang, Rabu (3/04/2024).

Dikatakan R.A Denny, proses penataan dan penertiban akan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Aman, Tertib, Rapi Bersih (Mantab), yang telah dibentuk beberapa waktu lalu dan juga gabungan dari berbagai dinas dan instansi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.

“Tim kita akan bergerak melakukan proses penataan dan penertiban sesuai dengan SK Gubernur, baik di kawasan Areal Peruntukan Lain (APL) maupun Hak Pengelolaan Lain (HPL). InsyaAllah ini akan berjalan setelah lebarannya,” kata R.A Denny.

Ditambahkan R.A Denny, proses penataan yang kewenangannya di bawah Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu itu juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat khususnya pedagang di kawasan APL maupun pengelola usaha di kawasan HPL.

“Melalui Pariwisata sudah kita sosialisasikan, mereka (pedagang) pada dasarnya sudah sepakat apapun yang akan kita lakukan nanti. Kita akan melakukan penataan dan penertiban tidak hanya pedagang dan pengusaha yang ada di sana namun juga berkaitan dengan kebersihan maupun penataan aset pemerintah di kawasan itu,” tambahnya.

Sementara itu kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar menyampaikan, nantinya Pedagang di Area Peruntukan Lain (APL) Zona I Segmen I Pantai Panjang (sekitaran bundaran Pasir Putih atau spot foto Pasir Putih), harus segera pindah karena area tersebut akan digunakan sebagai Rest Area.

“Untuk tempat swafoto yang ada di zona I yang ada di area Pasir Putih wajib direlokasi dari tempat tersebut, dan akan kita gunakan sebagai rest area. Agar penataan tersebut dapat dilaksanakan dengan tertib nanti kita dibantu dari Satpol PP, Kepolisian dan juga TNI serta instansi terkait lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, tutup Murlin pada September 2023 lalu Pemerintah Provinsi Bengkulu juga sudah melakukan sosialisasi terhadap pedagang yang ada di kawasan tersebut. Para pedagang diberikan waktu sebulan untuk dipindahkan dan dikelompokkan di segmen II yang sudah disediakan 24 awning untuk ditempati.

“Pada September 2023 lalu, pendahulu kita (Kadispar sebelumnya) sudah mensosialilasikan mengenai hal tersebut. Nanti sebelum kita melakukan eksekusi akan kita sosialisasikan ulang,” tutup Murlin. (Tanto.G)

Artikel ini telah dibaca 454 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Bahas Sinergi, Ketum AMJ Audiensi dengan Wali Kota Bengkulu

31 Januari 2026 - 23:44 WITA

Bernuansa Merah Putih, Ini Makna Logo Asosiasi Media Dan Jurnalis (AMJ)

30 Januari 2026 - 16:07 WITA

Pemprov Bengkulu Dukung Aplikasi Centurion-21 Demi Sukseskan Program Ketahanan Pangan Presiden

29 Januari 2026 - 23:43 WITA

Trending di Bengkulu