Manado,Sulutnews.com – Pemerintah Kota Manado resmi memperbaiki dan mengubah Skema Sistim Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru atau PPDB, menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.
Perubahan istilah PPDB menjadi SPMB tersebut berdasarkan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI yang disahkan di Jakarta pada Bulan Mei 2025.
Perubahan istilah dan nomenklatur kependekan PPDB menjadi SPMD diterapkan berdasarkan deklarasi bersama Pemkot Manado, Diknas Kota Manado dan Forkopimda Manado.

Skema SPMB akan mulai diterapkan pada jenjang pendidikan SD, SMP,SMA dan SMK untuk bulan Juni 2025.
Walikota Manado bersama Wakil Wali Kota Manado menghadiri Pencangan dan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB ini pada Senin (2/6) bertempat di Aula Gedung Serba Guna Pemkot Manado.
Walikota Manado Andrei Angouw dalam sambutannya mengatakan mendukung dan mengapresiasi perubahan istilah SPMB dan pelaksanannya. Ia mengajak agar seluruh pihak agar mendukung pelaksanaan SPMB 2025 hingga selesainya proses pendaftaran murid Baru.
Acara ini dihadiri pula oleh para Asisten Wali Kota, Pejabat Eselon II dilingkungan Pemkot Manado, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Manado Steven Tumiwa,S.Pd,M.Pd, Kepala Dinas Komdigi Kota Manado Erwin Kontu,SE, Forkopimda Kota Manado dan para Kepala Sekolah SD dan SMP seKota Manado.(Yayuk)






