Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 3 Jun 2025 15:50 WITA ·

Pemkot Kotamobagu Terapkan Aturan Disiplin Baru, ASN Absen Apel Pagi Wajib Ikut Latihan PBB


Pemkot Kotamobagu Terapkan Aturan Disiplin Baru, ASN Absen Apel Pagi Wajib Ikut Latihan PBB Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu mengambil langkah tegas untuk memperkuat kedisiplinan dan etos kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Mei 2025, aturan baru soal kedisiplinan resmi diberlakukan, menyusul Instruksi Wali Kota dr. Wenny Gaib, SpM, yang didukung dengan surat edaran serta Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait disiplin ASN.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah kewajiban seluruh ASN untuk hadir dalam apel pagi setiap hari kerja. Bagi yang dua kali dalam seminggu absen tanpa alasan sah, bersiaplah menerima sanksi: mengikuti latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB). Hukuman ini diberlakukan tanpa pandang bulu.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Deevy Rumondor, mengatakan hal itu sebagai penegasan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Pemkot untuk menumbuhkan budaya kerja yang disiplin dan profesional di kalangan ASN.

“Penerapan sanksi tidak hanya terbatas pada PBB. ASN yang melanggar aturan juga berisiko terkena pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” ungkap Deevy Rumondor, Rabu (04 Juni 2025)

Ia menambahkan, aturan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu. “Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal,” ujar Deevy.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan ASN di Kotamobagu dapat menunjukkan sikap disiplin yang lebih kuat, sejalan dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan terpercaya.***

Artikel ini telah dibaca 942 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu melalui DLH dan Satpol PP Bersikan Tumpukan Sampah Pasca Lebaran

25 Maret 2026 - 20:08 WITA

Berkah Ramadhan, Ketua DPC PDIP Kotamobagu Henny Kaseger Bagi-bagi Sembako

20 Maret 2026 - 09:17 WITA

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto Dampingi Tim Wasops Pastikan Oprasi Ketupat Berjalan Optimal

19 Maret 2026 - 22:40 WITA

Sinergi dengan Kejaksaan, Dinas PUPR Kotamobagu Pastikan Proyek Infrastruktur Berjalan Lancar

17 Maret 2026 - 10:01 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tinjau Pelaksanaan GPM di Kotamobagu Dan Berikan Cadangan Pangan Untuk 12.118 KK Dalam Safari Ramadhan Idul Fitri

10 Maret 2026 - 23:00 WITA

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Batas Waktu Pelaksanaan Pasar Senggol

9 Maret 2026 - 00:36 WITA

Trending di Kotamobagu