SN,COM Kotamobagu-Mengeluarkan surat Himbauwan pemberian THR keagamaan Tahun 2024. Surat Edaran yang bernomor (500/DPTK-KK/52/III/2024) menindak lanjuti surat edran (SE) menetrei tenaga kerja dan Trasmigrasi Republik Indonesia Bernomor: (M/2/HK.04/III/2024) tertanggal 15 Maret 2024 dan surat dari skretaris daerah kota kotamobagu nomor (003/SETDA-KK/142) tertanggal 20 maret 2024 bertukliskan himbauwan pelaksananaan pembayaran THR keagamaan untuk kariawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk dapat membayarkan THR kariawan masing masing yang tertulis dalam surat edaran tersebut.
Pemerinta kota kotamobagu melalui Dinas Perindusterian dan Tenaga Kerja akan melakukan monitoring dan pemantuwan terjait pemberian THR tersebut, serta akan membuka posko satgas pelayanan dan pengaduan terkait dengan pemberian THR tersebut, bunyi surat Himbauwan tersebut berikut bunyi surat edaran tersebut
klik di sini edran







