Rote Ndao,Sulutnews.com – Asisten II Kabupaten Rote Ndao, Armis Saek, buat pengumuman berkaitan dengan perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Rote Ndao.
Dalam pernyataannya, Armis Saek menyatakan, “Kami pemerintah kalau ada keluhan maka akan kami kasih teguran, dan kalau mereka tidak mengikuti teguran itu maka kami akan cek langsung NIB, jadi kami akan tangani agar tidak ada perbedaan di lapangan.”
“Maka dari Perindag turun menotoring, dan apabila ada yang melanggar dari itu maka akan diberi teguran, dan jika masih melanggar maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan ijin usahanya,” ucap Armis dalam pernyataannya kepada media ini jumat 22 september 2023.
Pengecer BBM telah dianggap sebagai pihak yang menaikkan harga BBM berdasarkan ongkos angkut dan mencari keuntungan tambahan dengan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Armis Saek menjelaskan, harga15 ribu dari pengecer bensin yang tentukan .Namun, pemerintah setempat menegaskan bahwa pengecer yang menjual bensin liter dengan harga Rp 15 ribu telah melanggar aturan harga HET itu 13 ribu perliter ,yang Menaikan harga 15 ribu itu pengecer yang menaikan harganya bukan pemerintah.
Armis Saek juga menyebut bahwa penyalur kepada pengecer dapat menaikkan harga seiring dengan alasan biaya angkutan, namun, menjual dengan harga yang signifikan di atas HET adalah pelanggaran yang akan dikenai sanksi.
Perubahan harga BBM di Kabupaten Rote Ndao telah menjadi perbincangan hangat, sementara pemerintah setempat berusaha keras untuk memastikan keteraturan dan ketersediaan BBM dengan harga yang wajar bagi masyarakat. Ancaman pencabutan ijin usaha bagi pengecer yang bandel diharapkan akan menjadi langkah tegas untuk mengendalikan situasi ini.”Tegas Armis Saek
Reporter : Dance Henukh