Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Muba · 12 Mar 2026 19:16 WITA ·

Pemkab Muba Menang Gugatan Penetapan Lokasi Tol di PTUN Palembang


Pemkab Muba Menang Gugatan Penetapan Lokasi Tol di PTUN Palembang Perbesar

 

SEKAYU, Sulutnews.com— Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) memenangkan gugatan perkara pembatalan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi pembangunan jalan tol dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis (12/3/2026).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PTUN Palembang pada perkara Nomor 9/G/PU/2026/PTUN.PLG. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan para penggugat diajukan melewati batas waktu atau daluwarsa.

Selain itu, dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 278.000.

Majelis hakim dalam persidangan juga menyampaikan bahwa pihak yang masih keberatan terhadap putusan tersebut dapat menempuh upaya hukum kasasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam perkara ini, Pemkab Muba didampingi Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Tim kuasa hukum dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Muba Yunita SH MH bersama staf Bagian Hukum Dasrullah SH dan M Aldhi Adriansyah SH. Pendampingan hukum juga dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Datun Kejari Musi Banyuasin Silviani Margaretha SH MH bersama tim Jaksa Pengacara Negara.

Kepala Bagian Hukum Setda Muba Yunita menyampaikan, putusan tersebut menjadi kabar baik bagi pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis di wilayah Musi Banyuasin.

“Alhamdulillah, hari ini perkara ini dimenangkan oleh Pemkab Muba. Dengan putusan ini, percepatan pembangunan jalan tol Betung (Simpang Sekayu)–Tempino–Jambi dapat terus berjalan,” kata Yunita.

Menurut dia, keberlanjutan proyek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi mobilitas dan aktivitas masyarakat yang melintasi wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

“Insya Allah nantinya jalan tol ini segera dapat dilalui sehingga mendukung akses transportasi dan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Musi Banyuasin Silviani Margaretha menjelaskan, pendampingan yang dilakukan Kejaksaan merupakan bagian dari peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan dukungan hukum kepada pemerintah daerah.

Pendampingan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung kelancaran pembangunan proyek strategis nasional yang dilaksanakan pemerintah.

“Ini merupakan bentuk pendampingan Kejari Muba kepada Pemkab Muba sekaligus peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung pembangunan proyek strategis nasional,” tandas Silviani.

Artikel ini telah dibaca 1,216 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sinergi Pemkab Muba dan Ulama dalam Acara Haflah Akhirussanah di Ponpes Al-Hikmah Mewujudkan Generasi Muda yang Agamis

12 April 2026 - 21:33 WITA

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Menjadi Momentum Refleksi Sejarah dan Penajaman Target Pembangunan Strategis Daerah

11 April 2026 - 10:54 WITA

Kolaborasi Pemkab Muba,Polda Sumsel dan Baznas Dukung Bedah Rumah Serentak

10 April 2026 - 20:46 WITA

Tekan Kemiskinan dan Stunting,Muba Gelar Evaluasi Kinerja Terpadu

9 April 2026 - 14:11 WITA

Kolaborasi Latih Kader Pemulasaraan Jenazah Hingga Perkuat Layanan Sosial Keagamaan

8 April 2026 - 19:53 WITA

Entry Meeting Audit BPK,Bupati Toha Minta Seluruh OPD Kooperatif dan Siaga Dukung Pemeriksaan

7 April 2026 - 16:31 WITA

Trending di Muba