Bolmut, Sulutnews.com – Program Pendidikan Antikorupsi (PAK) merupakan upaya pemerintah dalam menumbuhkan nilai anti korupsi kepada generasi muda, yang diimplementasikan pada jenjang sekolah formal di seluruh Indonesia. Jumat (17/05/2024).
Program tersebut diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pj. Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev, pada saat upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 2 Mei 2024, diawali dengan Pencanangan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Anti Korupsi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang ditandai dengan penyerahan dokumen program kurikulum.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta para kepala daerah agar bekerja sama dengan KPK RI dan merumuskan program peningkatan kualitas SDM di daerah melalui upaya pembangunan integritas. Sehingga, menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai salah satu variabel penting pembangunan daerah.
“Mendorong penerapan kurikulum pendidikan anti korupsi pada satuan-satuan pendidikan serta membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas. Membangun kerjasama antara pemerintahan daerah dengan KPK, untuk menjadikan Pendidikan Anti Korupsi sebagai gerakan masif di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.” tegasnya.
Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango menyampaikan, KPK diamanahkan untuk menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada sebuah jejaring pendidikan. Pendidikan anti korupsi sejak dini merupakan proses pembelajaran tentang integritas, etika, dan nilai-nilai moral yang dapat mencegah dan mengurangi risiko terjadinya tindakan korupsi.
“Pendidikan ini dapat dimulai sejak usia dini dengan melibatkan sekolah dan keluarga sebagai mitra. Terutama pada pendidikan formal tingkat tinggi, dasar, dan menengah yang menjadi domain dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Kadis Pendididikan dan Kebudayaan Fadly Tadjudin Usup mengatakan kurikulum pendidikan anti korupsi bertujuan untuk mencetak generasi yang menjunjung tinggi etika dan berperan aktif dalam menyebarkan nilai-nilai antikorupsi.
“Inti dari materi kurikulum pendidikan anti korupsi adalah penanaman nilai-nilai luhur yang terdiri dari sembilan nilai, yaitu:
Tanggung jawab, Disiplin, Jujur, Sederhana, Mandiri, Kerja keras, Adil, Berani, Peduli,” ujarnya.
Pendidikan antikorupsi dapat diwujudkan dalam kegiatan ekstrakurikuler dan intrakurikuler yang terancang secara kreatif serta terpadu. Beberapa cara mewujudkan pendidikan antikorupsi di sekolah, antara lain:
1. Siswa berlatih melalui kantin kejujuran.
2. Siswa berlatih mengoreksi sendiri tugas / latihan.
3. Siswa berlatih mengidentifikasi karakter jujur.
4. Sekolah memberikan ekstrakurikuler khusus.
5. Siswa dan guru memahami manfaat kejujuran dan disiplin.
6. Penerapan shalat berjamaah (kesederhanaan).
7. Gerakan sedekah (kepedulian).
Katanya, Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi memiliki tiga tujuan, yaitu :
Pertama, membentuk pengetahuan dan pemahaman bentuk korupsi dan aspek-aspeknya.
Kedua, mengubah persepsi dan sikap terhadap korupsi.
Ketiga, membentuk keterampilan dan kecakapan baru yang ditujukan untuk melawan korupsi.
“Penerapan Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi akan diterapkan pada tahun ajaran 2025,” pungkas Fadly T Usup.
Gandhi Goma (GG).





