
Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Bolmong Utara Agus Tri Hartono, S.H., MH, Bupati Bolmong Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev, Ketua DPRD Bolmong Utara Frangky Chendra.
Bolmong Utara, Sulutnews.com – Bupati Bolmong Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melaksanakan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Bolmong Utara bersama dengan DPRD Bolmong Utara. Kamis (21/08/2025).
Nota kesepahaman tersebut tentang “Upaya Pemulihan Kembali Pada Keadaan Semula, Keseimbangan Perlindungan Kepentingan Korban dan Pelaku Tindak Pidana Pasca Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif.”
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bolmong Utara Agus Tri Hartono, S.H., M.H, Ketua DPRD Bolmong Utara Frangky Chendra, serta Pimpinan Satuan Perangkat Daerah.
Penandatanganan nota kesepahaman tiga lembaga Pemerintah Daerah Bolmong Utara berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 tentang “Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil.”
Ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi:
Penyediaan data, informasi dan atau konsultasi terkait penanganan pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tujuan Keadilan restoratif (restorative justice) adalah pendekatan dalam penyelesaian tindak pidana yang menekankan pemulihan hubungan dan kondisi korban serta pelaku ke keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana, bukan pada pembalasan atau hukuman.
Upaya Pemulihan Kembali pada Keadaan Semula antara lain :
1. Pemulihan Korban:
Meliputi pemulihan fisik, psikologis, dan sosial korban. Ini bisa berupa ganti rugi, terapi psikologis, bantuan medis, atau dukungan sosial untuk memulihkan kondisi korban seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
2. Pemulihan Pelaku:
Membantu pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan memperbaiki kerugian yang ditimbulkan. Ini bisa melibatkan program rehabilitasi, pendidikan, atau pelatihan kerja untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.
3. Pemulihan Hubungan:
Fokus pada rekonsiliasi antara korban dan pelaku, serta pemulihan hubungan dalam keluarga dan masyarakat.
Ada Keseimbangan Perlindungan Kepentingan Korban dan Pelaku:
~ Hak Korban:
Memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk hak atas keadilan, pemulihan, dan perlindungan.
~ Hak Pelaku:
Memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri, bertanggung jawab, dan mendapatkan hak-haknya selama proses hukum.
Dengan demikian, keadilan restoratif sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan yang lebih menyeluruh, bukan hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku dan masyarakat secara keseluruhan.
Melalui pendekatan ini, diharapkan tercipta suasana yang lebih aman, harmonis, dan kondusif bagi semua pihak. *** GG






