Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kepolisian · 19 Jun 2024 19:48 WITA ·

Pemilik Tanah Kristian Feoh Warga Desa Mboeain Minta Polda NTT Selesaikan Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Jenzi Lukius Gasperz


Pemilik Tanah Kristian Feoh Warga Desa Mboeain Minta Polda NTT Selesaikan Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Jenzi Lukius Gasperz Perbesar

Rote Barat, Sulutnews.com – Kristian Feoh, seorang warga Desa Mboeain, Rote Barat, meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) untuk segera menyelesaikan kasus dugaan penyerobotan tanah miliknya oleh Jenzi Lukius Gasperz. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda NTT dengan nomor laporan 170/ESA/Lap/V/2024.

Dalam laporan tersebut, Kristian Feoh melalui kuasa hukumnya, Erwin Siregar, SH, MH., Refita Putri Haryadi, SH, MH., dan Iputu Wisnu Karma, SH., menyatakan bahwa Jenzi Lukius Gasperz, yang berprofesi sebagai karyawan BUMN, diduga melakukan beberapa tindak pidana. Tindakan yang dilaporkan meliputi penipuan, penyerobotan tanah, serta pembuatan dan penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan suatu hak. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 378, 385, dan 263 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP.

Menurut keterangan dalam laporan tersebut, Kristian Feoh telah menguasai sebidang tanah seluas 35.000 m² di Tanjung Solobana Say, Desa Mbueain, sejak tahun 1998. Namun, sekitar bulan Juli 2021, Jenzi Lukius Gasperz bersama David Alnabe mendatangi Kristian dengan niat membeli tanah tersebut. Setelah melalui pembicaraan, disepakati secara lisan bahwa Kristian akan menjual 2 hektar tanah dengan harga 2 miliar rupiah, sementara sisa tanah tidak dijual.

Namun, dalam pertemuan yang diadakan pada 7 Oktober 2021 di Kantor Desa Mbueain, kepala desa dan beberapa warga menolak penjualan tersebut kecuali uang hasil penjualan dibagi kepada warga dan sisa tanah diserahkan kembali kepada masyarakat desa. Kristian tidak setuju dengan syarat tersebut dan memutuskan untuk tidak menjual tanahnya.

Pada akhir 2021, ditemukan surat pernyataan jual beli yang diduga palsu, mencantumkan bahwa Kristian menjual 15.000 m² tanahnya kepada Jenzi seharga 500 juta rupiah. Surat ini ditandatangani oleh Kristian dan Jenzi serta diketahui oleh Kepala Desa Mbueain dan beberapa saksi lainnya. Namun, Kristian mengklaim tidak pernah mengetahui atau menandatangani surat tersebut, dan bahwa tanda tangan pada surat itu berbeda dengan tanda tangannya yang sebenarnya.

Kasus ini semakin rumit ketika Jenzi mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk tanah tersebut pada 23 November 2021, dengan melampirkan SPPT PBB milik Kristian. SHM tersebut mencantumkan luas tanah sebesar 34.320 m², yang jauh lebih besar dari luas tanah yang disebut dalam surat pernyataan jual beli yang diduga palsu.

Kristian telah melaporkan kasus ini ke Polres Rote Ndao pada 2 Februari 2024, namun hingga saat ini belum ada kejelasan. Oleh karena itu, ia meminta agar kasus ini ditangani oleh Polda NTT untuk penyelidikan lebih lanjut dan penegakan hukum yang adil.

Kasus ini juga telah ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bupati Rote Ndao, dan beberapa pihak lainnya yang terlibat dalam proses ini.

Kuasa hukum Kristian Feoh berharap agar laporan ini segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, demi mendapatkan keadilan bagi klien mereka.

An Feoh, anak dari pemilik tanah Kristian Feoh, mengatakan, “Saya tanya mana buktinya? Setidaknya ada buktinya karena menurut saya ini hal besar bukan hal kecil namanya jual tanah ini. Tidak adanya namanya bicara secara lisan setidaknya harus ada kuitansinya. Selama ini kita juga tidak tahu kalau tanah ini sudah ada pajak sertifikatnya atas nama si LUKI. Dia tidak kasih tunjuk kuitansi apa segala macam, setelah kita duga dan kita lapor ke pengadilan.”

“Kami tidak tahu kalau tanah ini sudah ada sertifikat atas nama LUKI serta pajak. Dan munculah kuitansi jual beli itu, kuitansi pertama tidak ada nomor surat di cap oleh Kepala Desa Mboeain Ferdi Boboy. Terus saksi 2 orang yaitu Marthinus Kay (mantan Kepala Desa Sedeoen) dan Fahik (anggota Polres Rote Ndao). Kuitansi yang satunya lagi ada nomor suratnya setelah itu baru kami lapor ke Polda karena kami merasa dirugikan karena masa saya yang bayar pajak dari 2018-2022 dan tahun 2023 baru dibayar oleh Jenzi Lukius Gasperz dan sertifikat juga atas nama Jenzi Lukius Gasperz.”

“Setelah kami lapor di Polda tidak ada tanggapan jadi kami langsung lapor lagi ke Polres Rote Ndao tetapi hasilnya nihil karena tetap tidak ada respon dari pihak Kepolisian.”

Diduga pengukuran tanah milik Kristian Feoh dilakukan pada malam hari karena berdasarkan aturan Badan Pertanahan Nasional seharusnya sebelum melakukan pengukuran pihak Pertanahan Kabupaten Rote Ndao memberikan undangan berupa surat pemberitahuan dari pihak Pertanahan Kabupaten Rote Ndao kepada saksi-saksi batas tanah yang terkait dan juga Kepala Desa Mboeain.

Namun demikian, hal-hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Rote Ndao. Namun dengan tiba-tiba tanah milik saya (Kristian Feoh) sudah diterbitkan sertifikatnya atas nama Jenzi Lukius Gasperz.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,436 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Bersama Dirjen KKP Dan Perwakilan PLN Pertamina Patra Niaga Energi, Garam, dan Harapan dari Timur

2 April 2026 - 07:59 WITA

Usman Husin Dorong Perhutanan Sosial NTT Sebagai Motor Perekonomian Masyarakat

1 April 2026 - 17:49 WITA

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

Sebulan Penuh April 2026 – Semarak HUT Rote Ndao ke-24 dan Paskah 2026

30 Maret 2026 - 15:56 WITA

Wakil Gubernur NTT Tekankan Adaptasi, Inovasi, dan Disiplin Bagi ASN untuk Pelayanan Publik Berkualitas

30 Maret 2026 - 11:12 WITA

Trending di Internasional