MANADO, Sulutnews.com – Rencana pemerintah yang akan memberlakukan PP No.53 tahun 2023 terkait Pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip Efisiensi, Efektivitas, kepatutan, Kewajaran, dan Akuntabel mulai Januari 2024 mendatang, menurut Anggota DPRD Sulut Inggrid JNN Sondak akan sangat baik namun perlu ada sebuah kepastian hukum agar tidak menimbulkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus ditanggung oleh Anggota DPRD atas akibat aturan yang dibuat oleh pemerintah.
“Pemberlakuan Lumpsum tentu sangat baik tapi perlu ada sebuah kepastian hukum agar pertanggungjawabannya nanti tidak menimbulkan kerugian bagi Anggota DPRD, apalgi ini baru awal,” kata Sondakh.
Juga politisi Golkar ini mengatakan, untuk pemberlakuan PP 53 ini jangan interpretasinya beda-beda apalagi ini berlaku seluruh Indonesia, sehingga semua diletakan pada aturan yang berlaku.” Karna PP 53 berlaku seluruh Indonesia, maka interpretasinya harus sama dan diletakan pada aturan yang berlaku,” ungkap Sondakh.
Dalam kaitan pemberlakuan PP 53 tahun 2023 khusus untuk DPRD Sulawesi Utara, pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,7 Miliar sudah termasuk biaya rutin sekertariat.(josh tinungki)







