Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 11 Jan 2026 13:32 WITA ·

Pemenang Tender Berubah dalam Hitungan Hari


Gedung KPK Perbesar

Gedung KPK

NTT, Sulutnews.com – Kejanggalan paling mencolok terlihat dari perubahan pemenang tender dalam waktu sangat singkat tanpa penjelasan mekanisme yang jelas.

Untuk trayek R26, pada 27 Desember 2025, pemenang tender diumumkan PT Radika Bahari Nusantara berdasarkan surat pesanan yang diterbitkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, hanya berselang empat hari tepatnya pada 31 Desember 2025, PPK menerbitkan surat pesanan baru yang menetapkan PT Java Shopping Line sebagai pemenang dengan nilai anggaran lebih dari Rp8 miliar.

Kejanggalan serupa terjadi pada trayek R27. Pada 27 Desember 2025, PPK menetapkan PT Sinar Permata Timur sebagai pemenang, namun pada 31 Desember 2025 keputusan tersebut berubah dan dimenangkan oleh PT Bahtera Logistik Nusantara dengan nilai kontrak lebih dari Rp11 miliar. Total anggaran dari dua trayek tersebut mencapai Rp20,3 miliar.

Diduga Pola Lama yang Terus Berulang

Inisiatif Forum Cepat Tanggap (IFC) menilai dugaan penyimpangan ini bukan kejadian baru. Geni, perwakilan IFC, menyebut bahwa praktik serupa diduga hampir terjadi setiap tahun, khususnya pada proyek-proyek pengadaan di daerah.

“Ini pola lama. Dugaan penyuapan antara PPK, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan rekanan terus berulang, terutama di daerah dan kota-kota kecil. Jika dibiarkan, dampaknya sangat buruk bagi masyarakat,” ujarnya.

IFC menegaskan, apabila dugaan korupsi ini tidak segera ditindaklanjuti, maka pelayanan angkutan laut perintis di Nusa Tenggara Timur (NTT) berpotensi terganggu, sekaligus memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Hingga berita ini diturunkan, Simon Baon (Kepala Kantor Sarana dan Operasional Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang selaku KPA), I Gede Suka Maradana (PPK), dan Handoko Bawani, SH (PPK) yang dikonfirmasi melalui nomor telepon milik Handoko Bawani pada Minggu (11/1/2026) tidak merespon.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,223 kali

Baca Lainnya

Di Balik Jubah Pdt. David Selan Di duga ada perbuatan melawan hukum Dengan Salah satu Pengerja

31 Maret 2026 - 12:07 WITA

DIDUGA WM STAF PUSKESMAS OELE HINA TETANGGA, DILAPORKAN KE POLSEK ROTE SELATAN

30 Maret 2026 - 19:48 WITA

Sebulan Penuh April 2026 – Semarak HUT Rote Ndao ke-24 dan Paskah 2026

30 Maret 2026 - 15:56 WITA

Wakil Gubernur NTT Tekankan Adaptasi, Inovasi, dan Disiplin Bagi ASN untuk Pelayanan Publik Berkualitas

30 Maret 2026 - 11:12 WITA

Gubernur Melki Laka Lena Resmikan Dapur Flobamorata SMK Katolik Kusuma di Belu

30 Maret 2026 - 10:52 WITA

ATKI & PARTNERS Kirim Surat Resmi, Dorong Penanganan Kasus Penguasaan Tanah di NTT

28 Maret 2026 - 17:57 WITA

Trending di Hukrim