Sitaro.sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terancam harus menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar pelaksanaan anggaran jika hingga tenggat waktu 30 September 2025 DPRD tidak membahas dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD (RAPBD-P) 2025.
Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, menyatakan pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah bekerja maksimal mengikuti seluruh prosedur penyusunan anggaran. Namun hingga saat ini, proses pembahasan di DPRD belum menunjukkan kemajuan.
“Kami sudah berusaha dengan sekuat tenaga dan seluruh tahapan sudah ditempuh sesuai ketentuan. Tetapi sampai sekarang legislatif belum memperlihatkan indikasi untuk membahas dan menyetujui perubahan APBD,” kata Bupati, Senin, 29/9/2025.
Jika perubahan APBD tidak dibahas DPRD, Pemda Sitaro menurut Bupati tidak punya pilihan selain menetapkan Perkada. Namun langkah tersebut membawa risiko besar, terutama terhadap pelayanan dasar masyarakat.
“Yang dikorbankan nanti adalah layanan dasar. Pengadaan obat-obatan di rumah sakit dan puskesmas, pasokan oksigen, penyediaan makan minum pasien, hingga dana penanganan bencana di kampung-kampung bisa terhambat,” tegas Chyntia.
Selain itu, dampaknya juga dirasakan para aparatur. Gaji PPPK paruh waktu serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) berpotensi tidak terbayarkan apabila perubahan anggaran tidak memiliki payung hukum dari persetujuan bersama DPRD.
Bupati menegaskan, seluruh proses penyusunan perubahan APBD dilakukan untuk menjamin keberlanjutan layanan publik, bukan untuk kepentingan lainnya. Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada masyarakat.
“Kami sudah bekerja optimal bersama tim. Biarlah masyarakat yang menilai bagaimana pengelolaan ini. Tujuan kami jelas, untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Sitaro Djon Ponto Janis menyebut, sejumlah tahapan KUA–PPAS sebenarnya telah dilaksanakan, meski kehadiran sejumlah anggota fraksi pendukung dinilai minim.
Janis juga mengaku telah menyampaikan kondisi kesehatan dan agenda pemeriksaan ke provinsi melalui grup WhatsApp. Ia menegaskan secara posisi, dirinya tidak bisa memaksa anggota fraksi hadir.
“Saya ketua DPRD, bukan ketua partai. Saya hanya bisa menghimbau pimpinan fraksi agar hadir. Kami juga mendapat informasi Pak Wakil Bupati sedang berkomunikasi dengan para pimpinan partai. Saya percaya tetap ada jalan keluar,” ujarnya.
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah terkait perubahan APBD harus dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, yakni 30 September 2025.





