Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu · 17 Okt 2024 00:12 WITA ·

Paslon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 Dilaporkan ke Bawaslu, Dugaan Politik Uang


Kuasa Hukum Perbesar

Kuasa Hukum

Sulutnews.com, Bengkulu – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Provinsi Bengkulu nomor urut urut 2 Rohidin-Meri (disingkat Romer), dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi setelah beredar sebuah video yang menunjukkan dugaan praktik politik uang.

Laporan ini telah disampaikan oleh Yusup Sugiyatno selaku pelapor 1 dan Leo Warsi sebagi pelapor 2 ke Bawaslu Provinsi Bengkulu bersama Kuasa Hukum Ana Tasia Pase, Rabu (16/10/2024).

Ana Tasia Pase menyatakan bahwa video tersebut menunjukkan adanya pembagian uang pecahan Rp20.000 kepada masyarakat oleh Paslon nomor urut dua selama masa kampanye.

“Dari rekaman suara yang patut diduga sebagai suara calon nomor urut dua, terdengar pernyataan bahwa beliau akan membagikan uang sejumlah Rp20.000 kepada setiap anak yang ditemui saat berkampanye. Klien kami, bersama-sama, juga menyaksikan video di mana calon tersebut diduga membagikan uang kepada masyarakat,” ujar Ana.

Ana juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 66 ayat 1 dan 2 yang jelas melarang pembagian uang dalam bentuk apapun selama kampanye.

“Dalam pasal tersebut dinyatakan dengan tegas bahwa tidak diperbolehkan membagi-bagikan uang kepada setiap warga negara Indonesia, artinya tidak ada pengecualian baik itu anak-anak maupun orang dewasa di masa kampanye,” tambahnya.

Menanggapi laporan ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami siap menerima laporan dari pihak mana pun. Tugas kami adalah memverifikasi setiap laporan yang masuk,” ujar Eko.

Menurut Bawaslu, proses tindak lanjut laporan ini melibatkan kajian terhadap materi dan bukti yang diajukan. “Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu, termasuk memastikan siapa pelaku, kapan dan di mana kejadian terjadi, serta bukti yang diajukan. Setelah proses ini selesai, kami akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil verifikasi dan langkah berikutnya,” jelasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh peserta Pilkada untuk berkomitmen pada kampanye yang bersih dan bebas dari praktik curang, demi terwujudnya pemilu yang jujur dan adil bagi masyarakat.

Ilpi.T.

Artikel ini telah dibaca 1,572 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Korwil Media Sulawesi Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 - 15:14 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Bahas Sinergi, Ketum AMJ Audiensi dengan Wali Kota Bengkulu

31 Januari 2026 - 23:44 WITA

Bernuansa Merah Putih, Ini Makna Logo Asosiasi Media Dan Jurnalis (AMJ)

30 Januari 2026 - 16:07 WITA

Trending di Bengkulu