Manado,Sulutnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Pemerintah Provinsi Sulut resmi meluncurkan program spesial bertajuk “Keringanan Merah Putih” untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini diresmikan langsung oleh Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE, pada Jumat (8/8/2025) di halaman Kantor Gubernur Sulut, Jalan 17 Agustus, Manado.
Program Keringanan Merah Putih untuk mengantisipasi kenaikan Pajak PKB, BBNKB, dan Opsen MBLB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Restribusi Daerah yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2025.

Program Keringanan Merah Putih berlaku mulai Agustus hingga September 2025 di seluruh Samsat Induk dan beberapa gerai pelayanan di Sulawesi Utara. Berikut rincian keringanan yang diberikan:
- Diskon 50% PKB untuk masa pajak tahun 2024 ke bawah.
- Diskon 12,5% PKB** dan **diskon 35% Opsen PKB untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025, khusus bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.
- Pembebasan denda PKB 100% untuk seluruh masa pajak yang menunggak.
- Pembebasan pengenaan tarif PKB progresif.
- Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun lalu dan tahun sebelumnya.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June E. Silangen, menyebutkan bahwa program ini adalah kado khusus bagi warga Sulut dalam momentum perayaan kemerdekaan dan ulang tahun Provinsi.
Kebijakan ini diharapkan akan berdampak terhadap Sosial dan Ekonomi, Meringankan beban fiskal masyarakat yang terdampak kenaikan pajak sebelumnya, meningkatkan kepatuhan fiskal, karena masyarakat terdorong melunasi tunggakan, mendorong inovasi pelayanan publik melalui digitalisasi yang lebih transparan dan efisien.
Namun disisi lain masyarakat banyak yang mengeluh, merasa pemerintah belum memberikan pemotongan yang sesungguhnya, dimana pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan sama dengan beban pajak pada tahun sebelumnya. Bahkan wajib pajak mendapat tekanan jika tidak membayar tepat waktu akan membayar dengan tarif terbaru yang sudah dinaikkan sejak 5 Januari 2025.

Menurut wajib pajak yang tidak mau disebutkan namanya, strategi ini sering dilakukan Toko atau department store dalam mengiklankan produk dengan harga murah. Harga “Bait and switch” adalah strategi pemasaran yang tidak etis di mana Pemerintah menarik wajib pajak dengan menawarkan diskon, namun ketika wajib pajak tertarik, mereka hanya mendapat pemotongan setelah pajak dinaikkan, jadi pajak yang dibayarkan sama dengan pajak tahun sebelumnya. Tujuan utamanya adalah untuk menarik wajib pajak untuk datang memanfaatkan diskon besar yang diberikan.
Beberapa wajib pajak menyampaikan keluhan kepada Sulutnews, kenaikan PKB 12,5 % Opsen PKB 35% sangat berat dan dasar hukum Pergub Nomor 11 Tahun 2024 tidak mencantumkan besaran tarif tersebut, “sebaiknya Pemerintah melakukan sosialisasi kenaikan lebih dulu” ucap wajib pajak.
Menurut Stanton, W. J., Etzel, M. J., & Walker, B. J. (2011). Fundamentals of Marketing. McGraw-Hill., Menyebut bait-and-switch sebagai contoh strategi promosi yang dapat merugikan reputasi perusahaan.
Hal yang sama sering terjadi pada bisnis media, dengan menggunakan clickbait adalah strategi pemasaran digital yang memanfaatkan judul, gambar, atau video yang menarik perhatian untuk memancing klik pengguna, meskipun kontennya mungkin tidak selalu sesuai dengan yang dijanjikan.
Berdasarkan Oxford Languages, clickbait adalah judul konten yang dibuat untuk menarik perhatian dan mendorong audience untuk menekan tautan ke halaman web tertentu. Bukan hanya menekan tautan, terkadang audience juga membagikan konten tanpa membuka isi atau informasinya terlebih dahulu. Sehingga penggunaan clickbait dapat meningkatkan pengunjung. Namun, clickbait juga sering kali disebut sebagai tautan jebakan pada judul konten, karena isinya biasa saja dan terkadang tidak berhubungan dengan judulnya. Penggunaan clickbait ini banyak dijumpai di konten berita online dan media sosial.
Saat ini banyak sekali klik yang isinya tidak sesuai dengan judul yang tujuannya untuk mempengaruhi pembelian, penggunaan, atau akses produk atau hal yang di tawarkan.
Ada kelebihan penggunaan clickbait, untuk meningkatkan Pageviews, menjangkau Audience Lebih Luas, namun juga ada kekurangannya membahayakan tingkat kepercayaan kepada pemerintah yang merasa tertipu, jangkauan wajib pajak yang salah dan kehilangan pembayar pajak potensial.
Kembali keprogram Merah Putih, Kepala Samsat Manado Michael Octavianus G. Langelo, S.E. M.Si., juga menjabat sebagai Kepala UPTD PPD (Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah) Samsat Manado, menjelaskan bahwa Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menghindari kenaikan pajak sejak Januari 2025 dan sebagai solusi terbaik dalam melihat kenaikan pajak bagi masyarakat. ”Suka tidak suka, pajak tahun 2025 naik dan itu sudah ada aturannya dari pusat” ucapnya.
Kaban Bapenda menambahkan bahwa tahun 2025 ada pemberlakuan obsen pajak berdampak pada kenaikan nilai pajak karena kalau opsen tidak ada maka itu tidak naik. Jadi mengajak masyarakat manfaatkan program discout pajak saat ini, “bila telah lewat tahun ini maka dipastikan tidak ada lagi discount” ucapnya.(Merson)





