Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Papua · 13 Mei 2025 19:59 WITA ·

PAK-HAM Papua Minta Presiden Prabowo Gelar Perundingan Damai Akhiri Konflik


Direktur PAK-HAM Papua Matius Murib (Foto: Dok. pribadi) Perbesar

Direktur PAK-HAM Papua Matius Murib (Foto: Dok. pribadi)

Kota Jayapura,Sulutnews.com – Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengakhiri konflik dan kekerasan di tanah Papua dengan menggelar perundingan damai di tempat netral dalam waktu dekat.

Pernyataan pers Direktur PAK-HAM Papua Matius Murib di Kota Jayapura, Selasa (13/5/2025) menyebutkan, perundingan damai itu sesuai dengan komitmen PAK-HAM Papua yang terus mendorong perlunya penegakan hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) berbasis kearifan lokal.

Menurut Direktur PAK-HAM Papua, perundingan damai pernah dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dikenal dengan “Perjanjian Helsinki”.

Perjanjian damai tersebut ditandatangani di Helsinki Finlandia pada 15 Agustus 2005. Perjanjian damai itu mengakhiri konflik bersenjata yang telah berlangsung selama hampir 30 tahun di bumi Aceh.

Matius Murib menyatakan, sesuai Konstitusi (UUD 1945) dan pengalaman perundingan damai Aceh, negara dapat melakukan perundingan damai untuk mengakhiri konflik bersenjata dan sejarah kekerasan yang panjang di tanah Papua.

Konflik dimaksud telah menewaskan begitu banyak warga sipil dan aparat keamanan TNI/Pori, sementara tidak sedikit warga sipil lainnya terpaksa harus mengungsi untuk mencari tempat yang aman.

Disebutkan pula, Konstitusi NKRI, yaitu UUD 1945 menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) melalui berbagai pasal, terutama dalam Pasal 28A hingga 28J. Pasal-pasal tersebut menjamin hak dasar seperti hak hidup, kebebasan, dan hak untuk menyatakan pendapat. Negara juga bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM.

Direktur PAK-HAM Papua juga mengemukakan, pasca meninggalnya tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Matias Wenda pada 12 April 2025 di RS Vanimo PNG, rekan seperjuangannya, Saul J. Bomay di Jayapura pada 10 Mei 2025 menyatakan bahwa perundingan damai harus dilakukan Pemerintah Indonesia dan OPM dengan dimediasi oleh pihak ketiga yang netral.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,031 kali

Baca Lainnya

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Hanya Tuhan Yang Tau Kasus MBG di Ba’a: Anak-anak Tak Dapat Makan sudah Lima Bulan, Anggaran Ada – Perlu Klarifikasi dari Pengelola Dapur Metina

27 Januari 2026 - 08:08 WITA

Diduga Uang MBG Lima Bulan Di gelapkan dengan Alasan Dapur di Perbaiki, 9 Sekolah di Kota Ba’a Tak Terima Makanan MBG

27 Januari 2026 - 07:20 WITA

Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, Demi Masyarakat Tegaskan Ketersediaan BBM di Tengah Cuaca Ekstrem

26 Januari 2026 - 22:11 WITA

Trending di Advetorial